Advertisement

Uang Rp36 Miliar Disita KPK Hasil Korupsi Terbit Rencana Perangin-Angin

Newswire
Sabtu, 20 Juli 2024 - 08:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Uang Rp36 Miliar Disita KPK Hasil Korupsi Terbit Rencana Perangin-Angin Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Ist/x - kpk

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA) disita oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Advertisement

"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024).

BACA JUGA: Pengadilan Bebaskan Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Menginjak Martabat Manusia

Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Kemudian pada 2 Juli 2024, tim penyidik KPK kembali menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Terbit Perangin-Angin.

KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.

Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.

Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.

BACA JUGA: Bupati Langkat di Pusaran Suap dan Perbudakan Manusia

Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".

Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan oleh majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.

Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement