Advertisement
Uang Rp36 Miliar Disita KPK Hasil Korupsi Terbit Rencana Perangin-Angin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Uang sebesar Rp36 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh mantan Bupati Langkat 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-Angin (TRPA) disita oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, penyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Advertisement
"Terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka TRPA yang merupakan Bupati Langkat 2019-2024 bersama sama dengan tersangka IPA dan kawan-kawan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (19/7/2024).
Sebelumnya, pada Januari 2023 tim penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar Rp8,6 miliar terkait dengan perkara gratifikasi tersebut. Kemudian pada 2 Juli 2024, tim penyidik KPK kembali menyita uang sebesar Rp22 miliar terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi Terbit Perangin-Angin.
KPK pada Januari 2022 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Terbit Rencana Perangin-Angin, dan yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Selanjutnya pada September 2022, penyidik KPK kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Perkara tersebut terus bergulir hingga ke meja hijau, hingga akhirnya Terbit Rencana Perangin-Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572 juta dari pengusaha Muara Perangin-Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Terbit Rencana Perangin-Angin agar divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan Terbit Rencana Perangin-Angin dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Terbit Rencana Perangin-Angin adalah anak ke-3 dari 6 bersaudara. Ia memiliki abang kandung bernama Iskandar Perangin-Angin.
BACA JUGA: Bupati Langkat di Pusaran Suap dan Perbudakan Manusia
Iskandar Perangin-Angin menjabat sebagai Kepala Desa Raja Tengah kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat dan kerap dipanggil sebagai "Pak Kades".
Iskandar Perangin-Angin (IPA) yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama diganjar pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Selain Terbit, ada tiga orang terdakwa lainnya yang juga menjalani vonis dalam perkara yang sama, yaitu orang-orang kepercayaan Iskandar yang tergabung dalam "Grup Kuala" untuk mengatur pengadaan barang dan jasa di kabupaten Langkat, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan oleh majelis hakim yang terdiri atas Djumyanto, Rianto Adam Ponto dan Ida Ayu Susilawati itu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK.
Kelima terdakwa terbukti berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sekjen PBB Kutuk Israel karena Melarang UNWRA di Palestina
- Suswono Cagub Nomor 1 Pilkada Jakarta Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Merendahkan Nabi Muhammad
- Pengungsi Rohingya di Aceh Jadi Peristiwa Terkuaknya Kasus Perdagangan Orang
- Klarifikasi Kemenkeu soal Pernyataan Anggito Terkait Mobil Maung untuk Menteri dan Pejabat Eselon I
- Mantan Presiden Dibolehkan Jadi Juru Kampanye, Jokowi Jadi Jurkam di Pilkada?
Advertisement
Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Guyur Sebagian Kota Besar Hari Ini
- Di Persidangan, Kuasa Hukum Guru Honorer Supriyani Ungkap Permintaan Rp50 Juta Aparat Kepolisian
- Israel Serang Iran, DK PBB Gelar Sidang Darurat
- Komisi VII Minta Menag Nasaruddin Umar Jalin Hubungan Baik dengan DPR
- Korban Tewas Akibat Serangan Israel ke Lebanon Capai 2.710 Orang
- PAFI Bitung Perkuat Sektor Kesehatan Melalui Apoteker
- Korban Tewas di Gaza Lebih dari 43.000 Orang, Joe Biden Baru Bilang Perang Harus Diakhiri
Advertisement
Advertisement