KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN, Sita Uang Ratusan Miliar

Newswire
Newswire Selasa, 15 September 2026 02:37 WIB
KPK Tangkap Politikus Golkar Fahd Arafiq dalam OTT ATR BPN, Sita Uang Ratusan Miliar

KPK menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA). /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan dan disimpan di sekitar 20 koper. KPK masih menghitung secara pasti nominal uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai itu menjadi salah satu barang bukti yang diamankan dalam OTT ke-20 sepanjang 2026.

“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Budi, penghitungan uang tersebut masih berlangsung sehingga angka pasti belum dapat disampaikan. “Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya.

Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto Turut Diamankan

Dalam OTT yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) tersebut, KPK juga mengonfirmasi menangkap Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq (FA).

Konfirmasi itu disampaikan Budi ketika ditanya wartawan mengenai keterlibatan Fahd Arafiq dalam OTT tersebut. “Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

Budi juga mengonfirmasi bahwa mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya kembali mengonfirmasi ketika ditanya mengenai Arif Sugiyanto.

17 Orang Ditangkap KPK

KPK sebelumnya mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-20 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang ditangkap.

Selain Fahd Arafiq dan Arif Sugiyanto, sejumlah pejabat ATR/BPN juga termasuk dalam pihak yang diamankan. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. KPK sebelumnya menyebut perkara itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dengan demikian, status hukum 17 orang yang diamankan, termasuk Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto, Lampri, I Sontang Coin Manurung, dan Tardi, masih menunggu hasil pemeriksaan serta proses penentuan status oleh KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online