KPK Sebut Summarecon Terkait OTT HGB di Kabupaten Bogor

Newswire
Newswire Selasa, 15 September 2026 03:57 WIB
KPK Sebut Summarecon Terkait OTT HGB di Kabupaten Bogor

Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara/Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut PT Summarecon Agung Tbk diduga terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret tiga pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dugaan keterkaitan tersebut berhubungan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam OTT ke-20 sepanjang 2026 itu, KPK menangkap 17 orang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Summarecon merupakan pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor yang menjadi bagian dari perkara tersebut.

“Di wilayah Kabupaten Bogor ini pihaknya yaitu Summarecon,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK Belum Ungkap Petinggi Summarecon

Saat ditanya apakah terdapat petinggi Summarecon yang turut terjerat dalam OTT tersebut, Budi belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

KPK menyatakan informasi mengenai keterlibatan pihak dari perusahaan tersebut akan disampaikan pada kesempatan berikutnya.

“Untuk detailnya, nanti kami sampaikan ya,” katanya.

KPK sebelumnya mengonfirmasi pelaksanaan OTT ke-20 sepanjang 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB.

Tiga Pejabat ATR/BPN Ditangkap

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 17 orang. Di antara mereka terdapat tiga pejabat ATR/BPN.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Kota Tangerang Tardi.

Selain itu, KPK juga menyebut Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto termasuk pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

KPK sebelumnya menjelaskan dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Selain dugaan pengurusan HGB, KPK juga menduga terdapat penerimaan-penerimaan lainnya oleh penyelenggara negara.

KPK Sita Uang Ratusan Miliar

Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.

Nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper dengan jumlah sekitar 20-an buah.

KPK masih memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online