Advertisement

Hak Guna Usaha di IKN Diobral Jokowi ke Investor Hingga 190 Tahun, Hak Pakai 160 Tahun

Alifian Asmaaysi & Leo Dwi Jatmiko
Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Hak Guna Usaha di IKN Diobral Jokowi ke Investor Hingga 190 Tahun, Hak Pakai 160 Tahun Proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN), Rabu (5/6 - 2024) / Youtube Setpres\\r\\n\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengobral lahan di IKN kepada investor.

Jokowi secara resmi memberi izin hak guna usaha (HGU) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Pasal 9 Perpres 75/2024 menyebutkan bahwa pemberian HGU hampir 2 abad bagi para investor IKN akan dilakukan melalui dua siklus.

Advertisement

BACA JUGA: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Diteken Jokowi, HGU Diperpanjang 95 Tahun, HGB 80 Tahun

"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.

Selain itu, beleid ternyata itu juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi. 

"Pemberian hak atas tanah melalui satu siklus pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan berdasarkan permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi Pasal 9 ayat 3.

Langkah Jokowi dalam mengobral lahan IKN mendapat kritikan keras sejak tahun lalu. Namun Jokowi, nampak tidak peduli. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai konsesi pemberian 190 tahun faktanya lebih lama dari era Persatuan Perusahaan Hindia Timur (VOC).

Pada 14 Maret 2023, KPA saat itu menilai bahwa kebijakan Jokowi merupakan langkah mundur. Sebab, UU Agraria Kolonial (Agrarische Wet 1870) hanya memberikan hak kepada investor mengelola perkebunan paling lama 75 tahun.

Adapun data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pada Agustus 2022 mengungkapkan selama 8 tahun Jokowi menjabat pemerintah telah memberikan konsesi lahan sekitar 11,7 juta hektar, dengan konsesi lahan terbanyak berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Sambut Positif

Sementara itu, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut positif keputusan Jokowi yang bakal mengguyur insentif bagi para investor di IKN. Ketua DPP Rei Joko Suranto berharap rumusan insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN.

“Dari sisi insentif itu sangat menarik sangat menjanjikan, kita berharap kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi ini bisa dikeluarkan juga untuk kepentingan mengentaskan backlog,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Akan tetapi, Joko berharap pemerintah juga dapat segera memberikan kepastian ekosistem investasi di IKN yang lebih meyakinkan. Dia juga menyinggung market pasar IKN yang dinilai belum begitu prospektif.

Pasalnya, tambah Joko, proses investasi tak dapat jika hanya mengandalkan market yang akan ada. Dengan demikian, diperlukan kepastian pasar untuk mendorong minat eksekusi investasi di proyek senilai Rp466 triliun tersebut.

“Kita men-develop ini konteksnya komersial ya, kita pasti akan hitung dahulu berapa market yang ada. Kita tidak bisa menghitung proyeksi market yang akan ada itu tidak bisa,” jelasnya.

Karenanya, Joko menjelaskan bahwa pihaknya masih akan terlebih dahulu menunggu data populasi yang akan dikirimkan pemerintah.

“Kita mesti pakai mengukur by data dulu, karena apa? Kita kan mesti mengukur kepastian pengembalian kepastian investasi itu ekonomis atau tidak,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Layanan SIM Keliling Gunungkidul Rabu 30 Oktober 2024

Gunungkidul
| Rabu, 30 Oktober 2024, 07:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Makanan Ramah Vegan

Wisata
| Minggu, 27 Oktober 2024, 08:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement