Advertisement
SYL Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan Surya Paloh Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). - Antara - Eko Suwarno
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menghukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 10 tahun penjara. Limpo adalah terdakwa kasus pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian.
Adapun mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. SYL bahkan sesumbar berhasil mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia.
Advertisement
"Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apa pun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ucapnya kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
BACA JUGA: Divonis 10 Tahun, SYL: Ini Konsekuensi Jabatan
Tidak hanya itu, SYL juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. "Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
Sementara itu, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta serta mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono masing-masing dijatuhi pidana penjara 4 tahun serta denda sejumlah Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Meski menerima, namun pendukung SYL justru mengamuk usai pembacaan putusan. Mereka menyerang dan menendang wartawan yang sedang bertugas meliput berita.
Berdasarkan pantauan Bisnis—jaringan Harianjogja.com—di lokasi, SYL awalnya berusaha keluar dari ruang sidang bersama dengan para penasihat hukumnya. Mereka juga dikawal oleh petugas kepolisian yang telah berjaga sebelum SYL beranjak meninggalkan kursi terdakwa serta meja penasihat hukumnya.
Para awak media mengerubungi SYL yang berusaha keluar dari ruangan sidang. Pagar pembatas antara terdakwa dan bangku pengunjung di ruang sidang pun roboh karena situasi berdesak-desakan.
Tak sampai di situ, saat politisi Nasdem itu keluar dari ruang sidang, kericuhan kembali terjadi antara simpatisan SYL, petugas kepolisian dan para awak media yang menunggu di luar sidang.
BACA JUGA: SYL Divonis 10 Tahun, Sidang Ricuh Peranti Jurnalis Jadi Korban
Sebelumnya, para awak media sudah menunggu pihak SYL maupun penuntut umum untuk memberikan keterangan usai persidangan. Para jurnalis televisi pun sudah mendirikan tripod mereka untuk menunggu keterangan pers.
Kericuhan terjadi selama beberapa menit di depan ruang sidang Hatta Ali lantai dasar PN Jakarta Pusat, dengan SYL juga ikut terjebak di kerubungan simpatisannya, polisi dan awak media. Namun, setelah keadaan menjadi lebih tenang, SYL dan penasihat hukumnya kembali masuk ke ruang sidang.
Dalam sebuah video yang terekam oleh salah satu kamera televisi, seorang juru kamera KompasTV sampai dikejar oleh beberapa terduga simpatisan yang hadir di agenda sidang tersebut. Beberapa pria berkemeja putih sempat mengejar jurnalis tersebut dan menendangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
Advertisement
Sekolah Lansia Salimah Wisuda 206 Lansia di Bantul, Tertua 93 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- ATR/BPN Ungkap Capaian Satgas Mafia Tanah 2025
- Bantul Hanya Punya Tiga Tambang Berizin
- Belanja Naik Tajam, Danamon Tawarkan Solusi Finansial selama Nataru
- Menkeu Tolak Kirim Balpres Ilegal untuk Korban Bencana Sumatera-Aceh
- Panduan Akomodasi Ramah Muslim di Singapura
- PMI DIY Terjunkan Tim Medis dan Psikososial ke Aceh
- Epson Luncurkan Printer DTFilm SC-G6030 di Indonesia, Ini Kelebihannya
Advertisement
Advertisement




