Divonis 10 Tahun, SYL: Ini Konsekuensi Jabatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai sepenuhnya putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepadanya.
SYL mengatakan bahwa vonis majelis hakim terhadapnya atas perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), merupakan konsekuensi jabatan. "Ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya selama tiga [hingga] empat tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Advertisement
Politisi Nasdem itu lalu mengatakan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia lalu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuknya sebagai Mentan pada 2019 lalu.
SYL menilai dirinya berhasil mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia. "Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ucapnya.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement