Pemerintah Salurkan Rp20,5 Triliun ke 497 Pemda, Bukan Lunasi DBH
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai sepenuhnya putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepadanya.
SYL mengatakan bahwa vonis majelis hakim terhadapnya atas perkara pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), merupakan konsekuensi jabatan. "Ini bagian dari konsekuensi jabatan saya, ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya selama tiga [hingga] empat tahun ini memimpin pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan nasional," ujarnya kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Politisi Nasdem itu lalu mengatakan bakal mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia lalu mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuknya sebagai Mentan pada 2019 lalu.
SYL menilai dirinya berhasil mengambil kebijakan untuk menstabilkan harga pangan di Indonesia. "Saya sampaikan terima kasih pak Jokowi membeberkan kesempatan sebagai menteri, apapun akibat dari sebuah kebijakan ini risiko jabatan bagi saya," ucapnya.
"Maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia ada yang keliru tetapi Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa," ucapnya.
Sebagai informasi, dalam persidangan tersebut, ketiga terdakwa kasus pemerasan di Kementan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa KPK.
SYL dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp14,1 miliar dan US$30.000. Dari ketiga terdakwa, hanya SYL yang dibebankan uang pengganti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Pemerintah menyalurkan bantuan Rp20,5 triliun kepada 497 pemda untuk menutup kekurangan anggaran gaji ASN dan PPPK, bukan melunasi DBH.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini 21 September 2026 lengkap dengan rute, jam keberangkatan, dan tarif promo Rp50.000.
Dinkes Gunungkidul mengakui jumlah dokter spesialis masih kurang. Dari 11 lowongan CPNS, hanya satu formasi yang terisi.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, biaya SIM A dan SIM C.
AC Milan menang 3-0 atas Lecce pada giornata kelima Liga Italia 2026/27 lewat gol Pulisic, Rabiot dan Diego Moreira.
Cek jadwal Samsat Sleman lengkap, mulai Samsat Induk, drive thru, Samsat Keliling, MPP hingga layanan sore dan malam beserta syaratnya.