Advertisement
Lokasi Rumah di Karanganyar Setelah Pensiun Ditentukan Sendiri oleh Jokowi
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memilih sendiri lokasi rumah pensiun di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang diberikan negara setelah menanggalkan jabatan presiden.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengatakan Presiden memilih sendiri lahan yang akan digunakan untuk rumah setelah tidak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.
Advertisement
"Pak Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui," kata Setya melalui pesan singkat kepada wartawan dikutip, Kamis (27/6/2024).
BACA JUGA: Jokowi Ungkap 300 Lebih Daerah Ajukan Pemekaran
Untuk luas lahan rumah pensiun presiden tersebut, kata dia sesuai dengan pagu anggaran yang ditentukan.
Besaran anggaran tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
"Rumah bisa langsung ditempati dan menjadi hak milik, bisa diwariskan kepada ahli waris beliau," ujar Setya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia disebutkan bahwa mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BGN dan Kemensos Matangkan Penyaluran MBG bagi Lansia dan Disabilitas
- BPJS Kesehatan Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI JKN, Begini Caranya
- Ormas Islam Pahami Alasan Prabowo Masukkan RI ke Dewan Perdamaian
- Seleksi Sekolah Rakyat Dimulai, Kemensos Siapkan Kuota 30 Ribu Siswa
- Meriyati Hoegeng Tutup Usia di 100 Tahun, Kapolri Sampaikan Duka
Advertisement
DPRD Kota Jogja Dorong Direct Flight Internasional ke Bandara YIA
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Megawati: Perempuan Tak Perlu Memilih antara Keluarga dan Ruang Publik
- UGM Siapkan Ribuan Porsi Menu Daging untuk Buka Puasa dan Sahur
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026, Ada Layanan Malam
- Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp65.600 per Kg, Telur Rp31.350
- KPK Periksa Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra Terkait Dana Desa
- Tiga Bibit Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia, BMKG Imbau Waspada
- SIM Keliling Bantul Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Mudah
Advertisement
Advertisement



