Advertisement

Penyidik Kasus Harun Masiku yang Terima Perintah di Luar KPK Bakal Dipecat

Dany Saputra
Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:17 WIB
Maya Herawati
Penyidik Kasus Harun Masiku yang Terima Perintah di Luar KPK Bakal Dipecat Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Harun Masiku jika kedapatan menerima perintah dari luar, bakal dipecat. Ancaman ini dilontarkan  Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Wakil Ketua KPK yang akrab disapa Alex ini mengatakan pimpinan KPK hanya memberikan arahan kepada para penyidik agar bekerja secara profesional dalam menyelesaikan kasus suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 itu.

Advertisement

"Perintah dan arahan pimpinan jangan sampai kalian itu dalam melakukan proses penindakan itu mengikuti pesanan dan perintah dari luar, saya enggak mau. Kalau sampai itu ketahuan kalian mendapat perintah dari luar saya pecat kalian," kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Pimpinan KPK dua periode itu menyampaikan bahwa profesionalisme merupakan satu-satunya arahan yang diberikan ke penyidik.

Khususnya, setelah penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri terkait dengan penyitaan barang-barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya.

BACA JUGA: STY Dirawat di Rumah Sakit, Erick Thohir Beri Waktu Soal Kontrak Baru

Untuk diketahui, Rossa melakukan penyitaan terhadap handphone dan buku catatan PDIP milik Hasto saat pemeriksaan, Senin (10/6/2024). Kemudian, penyidik juga menyita handphone dan kartu ATM staf Hasto, Kusnadi.

Teranyar, tim penasihat hukum Hasto dan Kusnadi menyerahkan bukti tambahan ke Dewan Pengawas (KPK) terkait dengan dugaan pelanggaran etik oleh penyidik Rossa.

Ronny Talapessy, salah satu anggota tim hukum Hasto dan Kusnadi, mengatakan bahwa bukti tambahan itu terkait dengan dua surat tanda terima barang bukti yang ditandatangani oleh Kusnadi dari penyidik.

Satu surat diserahkan pada saat penyitaan terjadi, Senin (10/6/2024). Namun, tanggal di surat tersebut justru 23 April 2024. Pihak Hasto dan Kusnadi menduga adanya kesalahan yang dilakukan penyidik dalam membuat surat tersebut.

Kemudian, surat kedua diserahkan ke Kusnadi saat pemeriksaan kemarin, Rabu (19/6/2024). Surat itu disebut pihak KPK merupakan versi final bertanggal 10 Juni 2024, dan seharusnya sudah diserahkan ke Kusnadi pada hari penyitaan.

"Tetapi apa yang terjadi di dalam pemeriksaan, teman-teman, bahwa surat diberikan tanggal dengan surat yang sama, tetapi tanggalnya diubah, yaitu tanggal 10 Juni 2024, seperti di pemeriksaan yang awal," papar Ronny kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jemparingan Jadi Potensi Wisata Kebudayaan di Gunungkidul

Gunungkidul
| Sabtu, 28 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement