Advertisement

Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi

Newswire
Jum'at, 27 September 2024 - 20:47 WIB
Ujang Hasanudin
Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Eko Darmanto, Polisi Periksa 17 Saksi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya telah memeriksa sebanyak 17 saksi soal pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 (tujuh belas) orang saksi dalam penanganan perkara aquo, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat.

Advertisement

Ade Safri menyebutkan pihaknya telah menerima pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 23 Maret 2024 terkait dengan adanya laporan atau pengaduan dugaan tindak pidana berupa hubungan langsung atau tidak langsung.

"Yang dilakukan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata) dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam hal ini mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang kini menjadi terpidana KPK, " ucapnya.

Ade Safri juga mengatakan dari laporan masyarakat yang kami terima tersebut, telah dilakukan serangkaian upaya untuk menindaklanjuti pengaduan yang dimaksud.

"Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaah pengaduan, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat laporan informasi (LI), " katanya.

Kemudian atas dasar LI, tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas (Springas) pada 5 April 2024 dan telah diperbaharui/diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.

Eko Darmanto sendiri merupakan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang resmi ditahan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (8/12).

Eko Darmanto (ED) diduga telah menerima gratifikasi sebesar Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan ED adalah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menduduki sejumlah jabatan selama periode 2007-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Warga Kalasan Perlu Antisipasi Dampak Negatif Pembangunan Jalan Tol Jogja Solo

Sleman
| Jum'at, 27 September 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler

Wisata
| Selasa, 24 September 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement