Donald Trump Sebut Kesepakatan Damai Israel-Hamas di Gaza Segera Terwujud
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Almarhum mantan Presiden Soeharto./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penghapusan itu berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).
Acara dihadiri beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Plt Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah menjelaskan, keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto tertuang dalam Surat Jawaban Pimpinan MPR No B-1372I/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 tertinggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan fraksi Partai Golkar perihal pasal 4 TAP XI/MPR/1998.
"Untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahhwa Pasal 4 TAP MPR No XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan Nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan tersebut," kata Siti saat membacakan surat jawaban Pimpinan MPR.
Siti memaparkan, salah satu alasan pencabutan nama Soeharto dari ketetapan tersebut adalah karena upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan. Hal tersebut seiring dengan keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum melalui Surat Keputusan Perintah Penghentian Penuntutan (SKPPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 lalu sesuai dengan Pasal 140 ayat 1 KUHAP.
Selain itu, penghentian ini juga tertuang dalam Keputusan Mahkamah Agung No 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanent yang diderita Soeharto kala itu. Dia melanjutkan, Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
Dalam Rapat Gabungan 23 September 2024 lalu, Pimpinan MPR telah menyetujui untuk menegaskan Badan Pengkajian MPR untuk melakukan studi atas kedudukan hukum dan tindak lanjut TAP MPR No XI/MPR/1998, termasuk ketetapan MPR/MPRS lain yang dinyatakan masih berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No I/MPR/2003.
"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian Mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Adapun, nama Soeharto disebut pada Pasal 4 TAP MPR No TAP XI/MPR/1998. Ketetapan tersebut berisi upaya pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.
“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” demikian kutipan pasal 4 TAP MPR tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Presiden AS Donald Trump menyebut kesepakatan damai antara Israel dan Hamas sudah sangat dekat setelah negosiasi di Mesir menunjukkan optimisme
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.