Advertisement

Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN

Lorenzo Anugrah Mahardhika
Sabtu, 28 September 2024 - 19:37 WIB
Sunartono
Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Terkait KKN Almarhum mantan Presiden Soeharto. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, resmi dihapus dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Penghapusan itu berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).

Acara dihadiri beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Advertisement

Plt Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah menjelaskan, keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto tertuang dalam Surat Jawaban Pimpinan MPR No B-1372I/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 tertinggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan fraksi Partai Golkar perihal pasal 4 TAP XI/MPR/1998.

"Untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahhwa Pasal 4 TAP MPR No XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan Nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan tersebut," kata Siti saat membacakan surat jawaban Pimpinan MPR. 

Siti memaparkan, salah satu alasan pencabutan nama Soeharto dari ketetapan tersebut adalah karena upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan. Hal tersebut seiring dengan keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum melalui Surat Keputusan Perintah Penghentian Penuntutan (SKPPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 lalu sesuai dengan Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

Selain itu, penghentian ini juga tertuang dalam Keputusan Mahkamah Agung No 140 PK/Pdt/2015 karena alasan penyakit permanent yang diderita Soeharto kala itu. Dia melanjutkan, Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Dalam Rapat Gabungan 23 September 2024 lalu, Pimpinan MPR telah menyetujui untuk menegaskan Badan Pengkajian MPR untuk melakukan studi atas kedudukan hukum dan tindak lanjut TAP MPR No XI/MPR/1998, termasuk ketetapan MPR/MPRS lain yang dinyatakan masih berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No I/MPR/2003.

"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian Mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Adapun, nama Soeharto disebut pada Pasal 4 TAP MPR No TAP XI/MPR/1998. Ketetapan tersebut berisi upaya pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” demikian kutipan pasal 4 TAP MPR tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Waspada! Diabetes Tak Tertangani Bisa Menganggu Penglihatan

Jogja
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Patung Gajah Mada Diletakkan di Dasar Laut untuk Tarik Minat Wisatawan

Wisata
| Jum'at, 11 Oktober 2024, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement