Advertisement
Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewan Pengawas, Jubir Pastikan Akan Ada Tindak Lanjut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Forum Mahasiswa Peduli Hukum melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini dipastikan akan ditindaklanjuti.
Alex dilaporkan Dewas KPK oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum berkaitan dengan dengan penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Advertisement
"Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Untuk ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan lagi dari pelapor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (28/9/2024).
Namun, Tessa mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai informasi mengenai laporan tersebut saat ini berada di tahap apa. Setiap laporan yang diterima KPK akan dirahasiakan detail-nya sebagai bentuk perlindungan kepada pelapor.
"Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia," ujarnya.
Untuk diketahui, laporan terhadap Alex dibuat Forum Mahasiswa Peduli Hukum yang didasari soal Alex yang pernah bertemu dengan Eko saat kejadian pamer hartanya viral di media sosial.
BACA JUGA: Hanya Satu Kali Menang Dari Tujuh Laga, Manajemen PSS Sleman Bakal Evaluasi
"Seharusnya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Darmanto," kata Ketua Forum Mahasiswa Peduli Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2024).
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK.
Komunikasi-nya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
Dia pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Darmanto.
"(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Raja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Serap Gabah 111 Ribu Ton, Bulog Kanwil Jogja Sewa Gudang Tambahan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan
- Jemaah Calon Haji di Makkah Tidak Dikelompokkan Berdasarkan Kloter Lagi, Ini Penjelasan Kemenag
- Terjadi Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Garut, 11 Orang Meninggal Termasuk Personel Militer
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Ribuan Orang Ditangkap Petugas Polda Jatim dalam Kasus Premanisme dan Kriminalitas Jalanan
- Ledakan di Pantai Garut, TNI Buka Suara dan Benarkan 13 Orang Meninggal Dunia
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement