Advertisement
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang
Hukum- ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gaji pokok hakim di Indonesia dinilai tidak layak karena tak kunjung disesuaikan selama 12 tahun terakhir.
Solidaritas Hakim se-Indonesia akan menggelar aksi mogok sidang melalui cuti massal selama sepekan mulai tanggal 7-11 Oktober 2024, imbas perkara gaji pokok itu.
Advertisement
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasyid mengemukakan bahwa saat ini aturan gaji pokok para hakim masih disamakan dengan aturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada penghasilan para hakim ketika masuk masa pensiun, karena ketika pensiun para hakim hanya akan menerima gaji pokok.
"Saat ini besaran gaji pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan, ketika seorang hakim pensiun, dia penghasilan pensiunnya juga akan turun drastis, mengingat ketika pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan," tuturnya di Jakarta dalam siaran pres, dikutip Sabtu (28/9/2024).
Menurutnya, selain harus mengacu pada angka inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji pokok dan tunjangan para hakim juga harus mempertimbangkan besaran insentif yang cukup.
BACA JUGA: 75 Juta Gen Z Indonesia Bisa Kesulitan Keuangan Gegara Tren YOLO dan FOMO
Hal tersebut menurutnya, bertujuan untuk menarik individu berkualitas agar berminat mendaftarkan diri menjadi hakim di masa depan.
"Penghasilan hakim harus bersaing dengan kantor hukum ternama, perusahaan BUMN, atau Perusahaan Multinasional," katanya.
Dia menjelaskan bahwa gaji pokok serta tunjangan para hakim tidak pernah ada penyesuaian sejak 12 tahun yang lalu, hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
"Tanpa kesejahteraan yang memadai, para hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bantul Temukan Pelanggaran Penggunaan Daya Listrik Penerangan Kampung
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Penggerebekan Junta di KK Park Dinilai Hanya Pencitraan
- Konser Kesaksian Jalanan Tandai Momen Sirkus Barock Menuju 50 Tahun
- Beredar di Kota Jogja, Ratusan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas
- Badan Geologi Jelaskan Penyebab 3 Batu Besar Jatuh di Gunung Batu
- Kondisi Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta Mulai Membaik
- Timnas Sepak Bola Amputasi Indonesia Kalahkan Suriah 5-0
- Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Jepang, Peringatan Tsunami Diterbitkan
Advertisement
Advertisement



