Advertisement

Promo November

Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang

Sholahuddin Al Ayyubi
Sabtu, 28 September 2024 - 16:07 WIB
Maya Herawati
Gaji Pokok Tidak Naik 12 Tahun, Mulai 7 Oktober Solidaritas Hakim se-Indonesia Mogok Sidang Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Gaji pokok hakim di Indonesia dinilai tidak layak karena tak kunjung disesuaikan selama 12 tahun terakhir.

Solidaritas Hakim se-Indonesia akan menggelar aksi mogok sidang melalui cuti massal selama sepekan mulai tanggal 7-11 Oktober 2024, imbas perkara gaji pokok itu.

Advertisement

Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasyid mengemukakan bahwa saat ini aturan gaji pokok para hakim masih disamakan dengan aturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurutnya, hal tersebut akan berdampak pada penghasilan para hakim ketika masuk masa pensiun, karena ketika pensiun para hakim hanya akan menerima gaji pokok.

"Saat ini besaran gaji pokok memang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan jabatan, ketika seorang hakim pensiun, dia penghasilan pensiunnya juga akan turun drastis, mengingat ketika pensiun hanya memperhitungkan gaji pokok dari Hakim yang bersangkutan," tuturnya di Jakarta dalam siaran pres, dikutip Sabtu (28/9/2024).

Menurutnya, selain harus mengacu pada angka inflasi dan harga emas, penyesuaian gaji pokok dan tunjangan para hakim juga harus mempertimbangkan besaran insentif yang cukup.

BACA JUGA: 75 Juta Gen Z Indonesia Bisa Kesulitan Keuangan Gegara Tren YOLO dan FOMO

Hal tersebut menurutnya, bertujuan untuk menarik individu berkualitas agar berminat mendaftarkan diri menjadi hakim di masa depan.

"Penghasilan hakim harus bersaing dengan kantor hukum ternama, perusahaan BUMN, atau Perusahaan Multinasional," katanya.

Dia menjelaskan bahwa gaji pokok serta tunjangan para hakim tidak pernah ada penyesuaian sejak 12 tahun yang lalu, hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.

"Tanpa kesejahteraan yang memadai, para hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jalur Lengkap Trans Jogja: Malioboro, Kraton Jogja hingga Prambanan

Jogja
| Minggu, 24 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement