Advertisement
Tolak Kesaksian Sekjen Kementan, SYL Kukuh Tak Memeras Pegawai
Menteri Pertanian RI periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat ditemui usai sidang tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/03/2024). Antara - Agatha Olivia Victoria
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah pernah memberi perintah kepada anak buahnya untuk mengumpulkan uang di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 itu mengatakan bahwa tindakan tersebut tergolong dalam meminta-minta dan dirinya sangat malu apabila pernah melakukan hal tersebut
Advertisement
"Saya tidak biasa melakukan hal seperti itu," kata SYL menanggapi kesaksian terdakwa lainnya yang menjadi saksi mahkota dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/6/2024).
BACA JUGA: Korupsi di Indonesia Dinilai Semakin Menggila, Pengamat: Perlu Langkah Konkret
Maka dari itu, dia menolak kesaksian mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono yang mengaku pernah diperintahkan SYL untuk meminta pengumpulan uang.
Dengan demikian, SYL menuturkan tidak pernah ada pertemuan khusus untuk membicarakan mengenai pengumpulan uang dengan Kasdi maupun dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selain itu, menurutnya, tidak pernah ada pegawai yang ia pecat selama 30 tahun menjadi pejabat, mulai dari dirinya menjabat sebagai bupati, wakil gubernur, gubernur, hingga menteri.
"Saya biasa pekerjakan orang sampai akhir dan pensiun," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I Kementan dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
BACA JUGA: Mentan SYL Perintahkan Pegawai Kementan Bicara Normatif saat Diperiksa KPK
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stabil, Antam Termahal
- Jadwal dan Tarif Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Senin 29 Desember
- BMKG: Hujan Ringan Guyur Sebagian Besar Wilayah RI
- Aktivitas Semeru Didominasi Gempa Erupsi, Status Siaga
- Jadwal KA Prameks Senin 29 Desember 2025
- 20 Ribu Buruh Gelar Demo KSPI Tuntut Kenaikan UMP Jakarta
- Natal 2025, Sekda Jateng Kunjungi Panti Asuhan di Semarang
Advertisement
Advertisement




