Advertisement

Jadi Polemik di Masyarakat, MUI Mendesak Pemerintah Mengkaji Ulang Korban Judi Online Dapat Bansos

Newswire
Selasa, 18 Juni 2024 - 13:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Jadi Polemik di Masyarakat, MUI Mendesak Pemerintah Mengkaji Ulang Korban Judi Online Dapat Bansos Ilustrasi judi. - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah mengkaji ulang secara mendalam korban judi online menerima bantuan sosial (bansos). Hingga kini rencana tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos. Selama ini, katanya maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar - benar korban judi online atau sengaja berjudi online.

Advertisement

BACA JUGA: Korban Judi Online Bisa Menerima Bansos, Ini Syaratnya

"Sebab, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua," kata Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa (18/6/2024)

Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos.

Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.

Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat.

Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online.

Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.

"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," katanya menjelaskan.

Menurut dia, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.

Mereka, katanya begitu leluasa untuk memainkan judi online di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot.

Bahkan, lebih berbahaya, kata dia, judi online itu sudah kecanduan.

Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.

Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Para judi online itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.

MUI Lebak mengharamkan semua jenis perjudian karena dampaknya merugikan diri sendiri dan keluarga.

Dengan demikian, pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi perjudian online.

"Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia," katanya menjelaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo Hari Ini, Sabtu 28 September 2024, Naik dari Stasiun Tugu Jogja, Lempuyangan dan Maguwo

Jogja
| Sabtu, 28 September 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement