Advertisement
Demensia, Penyakit yang Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia di Makkah, Berikut Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI melaporkan bahwa terdapat 30 pasien demensia yang dirawat di ruang rawat inap psikiatri KKHI Makkah, hingga Kamis (13/6/2024).
Demensia menempati urutan ketiga penyakit terbanyak yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI Makkah).
Advertisement
Dokter spesialis jiwa di KKHI Makkah Ahmad Andi Samegu mengatakan bahwa demensia adalah kondisi sindrom penyakit gangguan otak yang bersifat jangka panjang dan kronis, dan bukan baru terjadi.
Menurutnya, rata-rata pasien demensia berusia di atas 60 tahun, bahkan ada yang berusia 95 tahun dan sudah mengalaminya sejak di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa dalam ilmu kedokteran, gangguan jiwa dilihat dari tiga aspek, yakni biologi, psikologis, dan sosial.
Adapun pada aspek biologis, Ahmad menjelaskan bahwa gangguan struktur otak yang mengalami atrofi serebri sehingga terjadi penurunan fungsi, ditambah dehidrasi, gangguan elektrolit, dan faktor suhu tinggi.
Lalu dia menjelaskan pada aspek psikologis, orang tua atau lansia umumnya baru pertama kali meninggalkan kampung halaman, naik pesawat, dan bertemu orang asing, sehingga adaptasinya berbeda.
Kemudian pada aspek sosial, dia menjelaskan bahwa jemaah berada di tempat baru yang tidak dikenal tanpa pendamping dan orang yang dikenal, dan harus melakukan aktivitas seperti makan dan mandi sendiri, padahal di Indonesia mereka dibantu. Selain itu di kloter, mereka juga dikucilkan dan ditinggal sendiri di kamar.
BACA JUGA: Alami Demensia di Makkah, Jemaah Haji Asal Gunungkidul Merasa Masih Berada di Kampung
“Sudah ditegaskan bahwa yang boleh lolos istithaah kesehatan hanya yang mengalami demensia ringan. Demensia sedang dan berat itu seharusnya tidak lolos istithaah dan tidak bisa berangkat,” katanya, dalam keterangan resmi, pada Minggu (16/6/2024).
Lebih lanjut, dia juga menyatakan bahwa hampir 90% pasien di KKHI Makkah adalah pasien demensia.
Menurutnya, kasus lain selain demensia adalah depresi skizofrenia, yang sudah diderita pasien sejak masih di Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pasien tersebut tidak istithaah tetapi tetap dapat berangkat dengan kewajiban minum obat. Namun, para pasien ini tidak meminum obatnya sehingga penyakitnya kambuh.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pasien yang tantrum atau mengamuk hingga tahap agitasi atau gelisah berat akan diberikan tata laksana sesuai kondisinya. Ada pasien yang cukup minum obat, ada yang perlu disuntik.
Menurutnya, penyebabnya juga harus dikoreksi. Rata-rata mereka dirawat karena dehidrasi dan gangguan elektrolit. Hal ini yang perlu dikoreksi dengan bekerja sama dengan dokter spesialis lainnya.
Kemudian dia menjelaskan, jika ada pasien yang hilang kendali dan gaduh gelisah, akan diupayakan dengan cara persuasif. Jika pasien gaduh gelisah di kloter, di KKHI mereka ditenangkan dengan bahasa lokal, diajak berkomunikasi, dan diberikan rasa aman hingga tenang.
“Kita tidak tahu masa tua kita, apakah sehat normal, atau apakah ada yang merawat kita? Bisa saja mabrurnya petugas karena merawat orang yang tidak kita kenal,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal KRL Jogja Solo Berangkat dari Stasiun Tugu, 20 September 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja, Paling Pagi dari Stasiun Palur Pukul 05.00 WIB
- UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
- Veto Amerika Serikat di DK PBB Soal Gaza Dikecam Malaysia
- Tambahan Anggaran Kemensos Rp4 Triliun Diajukan untuk Sekolah Rakyat dan Bansos
Advertisement

Jadwal DAMRI ke Bandara YIA Hari Ini, Jogja-Purworejo-Kebumen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
- Algoth: Rangkap Jabatan Tak Perlu Dipersoalkan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Oknum Kemenang Minta Uang Secara Berjenjang di Kasus Korupsi Kuota Haji
- Korupsi Pencairan Kredit BPR Kudus, KPK Sita Rp12,8 Milia dan Tanah
- Modus Korupsi di BPR Bank Jepara Artha, Bermula dari Kredit Macet
- Akreditasi SPPG Perlu Dilakukan untuk Cegah Keracunan
Advertisement
Advertisement