Advertisement

Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online

Newswire
Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:57 WIB
Maya Herawati
Ada Indikasi Perdagangan Orang dalam Kasus Judi Online Judi Online / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditemukan dalam kasus perjudian dalam jaringan atau judi online di Asia Tenggara.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan dugaan TPPO situs judi daring itu dalam diskusi bertajuk Mati Melarat Karena Judi yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Advertisement

Menurutnya, banyak masyarakat Indonesia yang dipekerjakan di lokasi perjudian tanpa diberitahu lebih dahulu mengenai pekerjaan yang akan dilakukan.

"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman.

Usman mengungkapkan masyarakat Indonesia yang menjadi korban TPPO dipekerjakan di situs judi daring di luar negeri.

"Itu ya mereka dibohongi, katakanlah begitu ya akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi, di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," jelasnya.

"Jadi, kita mendengarnya juga ada unsur TPPO-nya juga itu di tempat-tempat perjudian di negara Asia tenggara," sambung Usman.

Sebelumnya, Selasa, 23 April 2024, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong menyatakan satgas akan bekerja sama dengan Interpol untuk memudahkan penanganan kasus lintas negara.

"Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain," ujarnya usai menghadiri Acara Road to World Public Relation Forum 2024: AI dan Masa Depan Komunikasi Publik" di Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).

Sebagaimana Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang, Usman menyatakan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online juga akan bekerja sama dengan pihak berwenang di negara lain agar dapat menangani praktik judi daring secara menyeluruh.

"Jadi, itulah dibentuk satgas. Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri. Tetapi, kalau ada kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itulah yang kita sebut dengan penanganan yang komprehensif," ujarnya.

BACA JUGA: KLKH Memperkirakan 608 Ton Sampah Plastik Muncul dari Pembagian Daging Kurban

Menurut Usman, upaya melibatkan Interpol dilatarbelakangi temuan bahwa peladen (server) judi daring yang menyasar masyarakat Indonesia berasal dari luar negeri.

Kemenkominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023 terdapat peladen yang berada di Filipina dan Kamboja sehingga kerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri akan dapat memungkinkan Pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi daring.

"Sebab, OJK tidak bisa memblokir rekening yang berasal dari luar negeri dan Kemenkominfo tidak bisa menapis server di negara lain. Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif," jelas Usman.

Usman menyebutkan Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Kemenkominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.

Satgas tersebut akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja - Kutoarjo Selama Libur Sekolah 12 Juni-14 Juli 2024

Jogja
| Sabtu, 22 Juni 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Makan Murah di Jogja, Pasar Beringharjo Gudangnya Makanan Legendaris

Wisata
| Selasa, 18 Juni 2024, 17:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement