Advertisement
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online
Judi Online / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pusat Pelaporan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sebanyak 5.000 rekening perorangan maupun kelompok terkait kasus judi online (judol)
Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan pihaknya tidak bisa memastikan nilai transaksi yang ada pada 5.000 rekening yang sudah diblokir terkait judi daring tersebut.
Advertisement
"Itu terus meningkat, sampai sejauh ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir dan angkanya saya lupa ya, tetapi kalau akumulasi sejak disampaikan pak kepala itu di kuartal pertama 2024 mencapai Rp600 triliun," kata Natsir dalam diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi" yang dipantau secara daring dari Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, PPATK bisa memblokir rekening yang terindikasi adanya tindak pidana pencucian uang dalam kurun waktu lima sampai 15 hari.
"Setelah itu, blokir tadi bisa ditindaklanjuti oleh penyidik dan sejauh ini tidak ada keberatan, penyidik bisa memperpanjang blokir dan mencari alat bukti yang dihasilkan analisis PPATK," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
Advertisement
Advertisement




