Advertisement

Kasus Kuota Haji, Yaqut Diperiksa di RS Polri Sebelum Masuk Rutan

Newswire
Selasa, 24 Maret 2026 - 07:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Kuota Haji, Yaqut Diperiksa di RS Polri Sebelum Masuk Rutan Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin - wsj.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, tengah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit sebelum kemungkinan kembali ditahan di rumah tahanan (rutan).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung di RS Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto atau RS Polri.

Advertisement

“Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Polri,” ujarnya di Jakarta, Senin.

KPK pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan tersebut sebelum memutuskan pengalihan status penahanan dari tahanan rumah kembali ke rutan.

Penyidikan Kasus Tetap Berjalan

Budi menegaskan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memperbarui perkembangan kasus ini,” katanya.

Langkah ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Sempat Jadi Tahanan Rumah

Sebelumnya, informasi mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan sempat mencuat dari istri terdakwa kasus lain, Silvia Rinita Harefa. Ia menyebut Yaqut tidak terlihat sejak beberapa hari sebelum Lebaran.

Silvia juga mengaku mendapat informasi bahwa Yaqut tidak hadir saat salat Idulfitri di dalam rutan, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan tahanan.

KPK Konfirmasi Status Penahanan

Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian mengonfirmasi bahwa Yaqut telah berstatus tahanan rumah sejak 19 Maret 2026. Status itu diberikan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026, dengan pengawasan tetap dilakukan oleh KPK.

Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 9 Januari 2026. Ia kemudian ditahan di Rutan KPK setelah permohonan praperadilannya ditolak pada 11 Maret 2026.

Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 24 Maret 2025, Arus Balik Lebaran

Jogja
| Selasa, 24 Maret 2026, 07:47 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement