Defisit Daging 54 Persen, Pemerintah Akan Impor 100 Ribu Sapi Brasil
Gapuspindo dukung rencana impor 100.000 sapi hidup dari Brasil untuk penuhi 54% defisit daging nasional dan target swasembada protein 2026.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA/HO-PDIP)
Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan engambilan barang milik Kusnadi, Hasto, maupun milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. “Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum,” katanya kepada JIBI/Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).
BACAJUGA : PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri
Ia menilai pengambilan barang tersebut telah masuk dalam ranah rahasia partai. Tindakan penyidik itu dianggapnya justru mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut. Chico menduga ada kepentingan politik di balik tindakan itu. Menurutnya, Kusnadi bertanggung jawab atas barang yang diambil, karena sebagian barang tersebut bukan miliknya.
“Upaya ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” imbuhnya.
Ia menambahkan proses hukum yang adil tidak boleh dilanggar. Sebab, selain tidak dapat dibenarkan, hal tersebut dinilai akan kian memperburuk citra KPK. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta kepada Kusnadi agar menempuh jalur praperadilan terkait kasus penyitaan barang oleh KPK.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan laporan yang diajukan belum dapat diterima oleh Bareskrim. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK itu memang menyalahi prosedur, maka laporan itu akan dapat diproses oleh Bareskrim.
"Disarankan oleh Kanit untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu demi menguji kebenaran, apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Gapuspindo dukung rencana impor 100.000 sapi hidup dari Brasil untuk penuhi 54% defisit daging nasional dan target swasembada protein 2026.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kantor PJR Prambanan mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Ruang digital DIY dinilai rentan hoaks, radikalisme, dan penipuan online. Literasi digital masyarakat masih tertinggal dari akses teknologi.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Radar GCI buatan PT Len Industri resmi dioperasikan untuk memperkuat pengawasan udara Indonesia dan sistem pertahanan nasional.
Jadwal SIM keliling Gunungkidul 19 Mei 2026 di Wiladeg Karangmojo dan titik layanan lain untuk perpanjangan SIM A dan C.