Advertisement

PDIP Beberkan Alasan Melaporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri

Reyhan Fernanda Fajarihza
Jum'at, 14 Juni 2024 - 11:17 WIB
Sunartono
PDIP Beberkan Alasan Melaporkan Penyidik KPK ke Bareskrim Polri Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (22/5/2024). (ANTARA - HO/PDIP)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—PDI Perjuangan (PDIP) menjelaskan alasan Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang melapor ke Bareskrim Polri terkait kasus penyitaan barang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan engambilan barang milik Kusnadi, Hasto, maupun milik Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP oleh penyidik KPK itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. “Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum,” katanya kepada JIBI/Bisnis melalui pesan singkat, Jumat (14/6/2024).

Advertisement

BACAJUGA : PDIP Akan Laporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Bareskrim Polri

Ia menilai pengambilan barang tersebut telah masuk dalam ranah rahasia partai. Tindakan penyidik itu dianggapnya justru mencoreng nama baik lembaga antirasuah tersebut. Chico menduga ada kepentingan politik di balik tindakan itu. Menurutnya, Kusnadi bertanggung jawab atas barang yang diambil, karena sebagian barang tersebut bukan miliknya.

“Upaya ini juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil, yaitu setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” imbuhnya.

Ia menambahkan proses hukum yang adil tidak boleh dilanggar. Sebab, selain tidak dapat dibenarkan, hal tersebut dinilai akan kian memperburuk citra KPK. Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meminta kepada Kusnadi agar menempuh jalur praperadilan terkait kasus penyitaan barang oleh KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sekaligus kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus, menyampaikan laporan yang diajukan belum dapat diterima oleh Bareskrim. Jika putusan praperadilan menyatakan bahwa proses yang dilakukan oleh KPK itu memang menyalahi prosedur, maka laporan itu akan dapat diproses oleh Bareskrim.

"Disarankan oleh Kanit untuk menempuh praperadilan terlebih dahulu demi menguji kebenaran, apakah betul dan terbukti bahwa proses penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan badan, dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik di KPK itu menyalahi prosedur atau tidak," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jelang Hari Bhayangkara Ke-78, Polda DIY Ziarah Ke TMP Kusumanegara

Jogja
| Senin, 24 Juni 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Inilah Rute Penerbangan Terpendek di Dunia, Naik Pesawat Hanya Kurang dari 2 Menit

Wisata
| Sabtu, 22 Juni 2024, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement