KPK Dalami Aliran Rp106,3 Miliar yang Diduga ke Nusron Wahid
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali menegaskan posisi PDIP sebagai partai penyeimbang dalam sistem pemerintahan nasional, bukan sebagai oposisi yang berdiri berseberangan secara formal dengan kekuasaan negara. Penegasan ini disampaikan Hasto di tengah dinamika politik pasca-Rakernas PDIP I Tahun 2026.
Menurut Hasto, karakter sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensial dengan pola multipartai sederhana tidak mengenal pembelahan tegas antara partai penguasa dan partai oposisi sebagaimana lazim dalam sistem parlementer. Karena itu, PDIP memilih menjalankan fungsi kontrol melalui mekanisme penyeimbang kekuasaan.
“Kita adalah sistem pemerintahan presidensial, dan kemudian padanannya [sistem] multi-partai sederhana. Dalam sistem presidensial itu, kita tidak menerapkan prinsip parlementer yang membagi tegas dalam bentuk koalisi antara mana yang di ruling party, mana yang di oposision party,” ujar Hasto saat ditemui di sela kunjungannya di Kebun Raya Mangrove Surabaya, Sabtu (17/1/2026).
Hasto menjelaskan, dalam negara yang menganut sistem parlementer, keberadaan partai oposisi merupakan keniscayaan karena struktur pemerintahannya memang membagi peran antara partai pendukung pemerintah dan pihak penentang. Namun, sistem presidensial Indonesia tidak mengatur pembelahan tersebut secara formal.
Ia menegaskan, praktik politik di Indonesia seharusnya berlandaskan nilai ideologi Pancasila yang mengedepankan musyawarah dan gotong royong sebagai fondasi utama dalam pengambilan kebijakan publik.
“Nah, kita akan berdasarkan ideologi Pancasila, musyawarah, gotong-royong,” jelas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto memaparkan bahwa sikap PDIP sebagai partai penyeimbang diwujudkan melalui kebijakan konkret, salah satunya dengan menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD. PDIP, kata dia, konsisten mendorong Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Selain itu, PDIP juga mengajukan alternatif kebijakan berupa penerapan sistem pemilihan berbasis e-voting yang dinilai mampu menekan biaya pemilu tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
“Ketika banyak yang menyuarakan untuk dipilih oleh DPRD, PDI Perjuangan menyuarakan untuk dipilih langsung oleh rakyat, dan kemudian kami memberikan opsi, kebijakan bagaimana pemilu bisa murah. Itulah contoh nyata dari fungsi penyeimbang,” tegas Hasto.
Sebagai tambahan, sikap politik PDIP sebagai partai penyeimbang juga telah ditegaskan secara resmi dalam 21 rekomendasi eksternal Rakernas PDIP I Tahun 2026 yang digelar pada 10–12 Januari 2026.
Ketua DPD PDIP Aceh Jamaluddin, saat membacakan salah satu butir rekomendasi Rakernas, menyatakan bahwa partai berlambang banteng tersebut berkomitmen mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada pada koridor demokrasi dan keadilan sosial.
“Rakernas I Partai menegaskan posisi politik sebagai partai penyeimbang untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, berkeadilan, dan berorientasi pada sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” ucap Jamaluddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK menelusuri aliran dana Rp106,3 miliar dalam kasus ATR/BPN yang diduga mengalir ke Nusron Wahid dan terkait layanan pertanahan.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 28 September 2026, lengkap dengan 10 jadwal keberangkatan dari kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 28 September 2026 tersedia 24 perjalanan dari YIA ke Stasiun Tugu dan sebaliknya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 28 September 2026 lengkap 15 perjalanan dan tarif Rp8.000, dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur.
Cek jadwal KRL Solo-Jogja Senin 28 September 2026 dari Palur ke Jogja/Tugu, lengkap dengan waktu di setiap stasiun.
Sergey Lavrov menyerukan pembentukan Negara Palestina berdasarkan kerangka internasional dan resolusi PBB di Sidang Umum PBB.