Advertisement
Kritik Keputusan MA Batalkan Aturan Usia Minimal Calon Kepala Daerah, Begini Respons KPU
Ilustrasi Pilkada / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) No. 23 P/HUM/2024 yang di dalamnya memuat pembatalan ketentuan pendaftaran usia minimal calon kepala daerah.
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari bingung dengan putusan MA tersebut karena meminta syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika dilantik, bukan saat mendaftar atau penetapan.
Advertisement
Padahal, jelas Hasyim, belum ada kepastian kapan tanggal pasti pelantikan calon kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada 2024. Di sisi lain, tanggal penetapan calon kepala daerah sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) yaitu pada 22 September 2024.
"Kalau pelantikan ini kan misalkan kapannya kan KPU belum tahu, karena sudah begitu pelantikan ranahnya sebetulnya bukan ranahnya KPU lagi. Untuk pilkada, KPU sampai dengan pada kegiatan penetapan calon pemilih, setelah itu prosesnya disampaikan oleh pemerintah pusat," kata Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
Oleh sebab itu, KPU punya dasar hukum untuk lakukan penetapan terkait dengan syarat minimal usia calon kepala daerah apabila ditetapkan ketika penetapan bukan malah pelantikan seperti putusan MA.
Tanggal pelantikan, kata Hasyim, merupakan urusan Pemerintah Pusat. Lebih lanjut, Hasyim belum memastikan KPU akan ubah PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah sesuai permintaan MA.
Menurutnya, KPU masih sedang lakukan konsultasi dengan pihak pemerintah. "Sedang dibahas dalam hormonisasi dengan pemerintah, dalam ini Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah pihak seperti PDIP menganggap putusan MA itu untuk memuluskan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur Pilkada 2024.
BACA JUGA: MA Batalkan Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Saat ini Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994, baru berusia 29 tahun ketika penetapan calon kepala daerah 2024 oleh KPU.
Oleh sebab itu, dia belum bisa maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur 2024. Meski demikian, jika usia minimal calon kepala daerah berlaku ketika pelantikan sesuai putusan MA maka Kaesang sudah berusia 30 tahun sesuai syarat minimal calon gubernur/wakil gubernur.
Meski belum ada tanggal pasti, tetapi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengestimasi pelantikan para kepala daerah terpilih pada Januari 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Awal 2026, Bupati Gunungkidul Rotasi 110 Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Borobudur Sambut 2026 dengan Ribuan Balon Penuh Empati
- Teror Beruntun Rumah DJ Donny Diserang Molotov, Ini Respons Polisi
- Kemenkes Siagakan Antibisa Ular di Wilayah Baduy
- Arus Balik Nataru, Tiket KA Solo Masih Tersedia
- Polisi Selidiki Laka Laut KM Putri Sakinah di Labuan Bajo
- Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Jogja Aktifkan Posko Siaga
- Kuala Lumpur Berlakukan Denda Sampah hingga Rp8,2 Juta
Advertisement
Advertisement



