Advertisement
Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni per Hari Ini
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. - ANTARA FOTO /Arif Firmansyah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi menyandang status bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
Advertisement
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dijebloskan ke penjara karena telah melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, dia juga melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terkait kerumunan di Megamendung dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, HRS juga harus berlawanan dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab test di RS Ummi Bogor dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Tok! Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Status bebas murni atas HRS juga sebelumnya telah disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Klien kami IBHRS[Imam Besar Habib Rizieq Shihab] Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis dalam keterangannya.
Dengan demikian, Aziz menyampaikan bahwa kliennya ini tidak lagi perlu mengikuti ketentuan warga binaan apapun seperti yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun.
"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan juga pernyataan dari kuasa hukum HRS soal berakhirnya masa bebas bersyarat tersebut.
"Mas bimbingan Pembebasan Bersyarat [PB] beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Drone Iran Hantam Fasilitas Energi Qatar-Saudi, Harga Gas Eropa Naik
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jelang Lebaran 2026, Stok Bahan Pokok Sleman Dipastikan Aman
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- Bibit Siklon 90S Picu Hujan Lebat di Jateng, Warga Diminta Waspada
- Satu WN China Tewas dalam Serangan AS-Israel ke Iran, 3.000 Dievakuasi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp13.000 per Gram
Advertisement
Advertisement








