Advertisement
Habib Rizieq Shihab Dinyatakan Bebas Murni per Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi menyandang status bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
Advertisement
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dijebloskan ke penjara karena telah melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, dia juga melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terkait kerumunan di Megamendung dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, HRS juga harus berlawanan dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab test di RS Ummi Bogor dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Tok! Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Status bebas murni atas HRS juga sebelumnya telah disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Klien kami IBHRS[Imam Besar Habib Rizieq Shihab] Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis dalam keterangannya.
Dengan demikian, Aziz menyampaikan bahwa kliennya ini tidak lagi perlu mengikuti ketentuan warga binaan apapun seperti yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun.
"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan juga pernyataan dari kuasa hukum HRS soal berakhirnya masa bebas bersyarat tersebut.
"Mas bimbingan Pembebasan Bersyarat [PB] beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada 2024, Bawaslu Jalankan Pengawasan Ujaran Kebencian di Medsos Bersama Beberapa Pihak
- Titiek Soeharto Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Prabowo Subianto
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Sebagian Besar Gen Z Tidak Tertarik dengan Partai Politik
- Puluhan Selebritas Indonesia Jadi Pejabat, Ini Daftarnya
Advertisement
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Modalan Bantul Didesain Ramah Lingkungan
Advertisement
Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah
Advertisement
Berita Populer
- TNI AU Kerahkan 4 Pesawat Tempur Amankan Pelantikan Prabowo, Kawal Tamu Negara Sampai Mendarat
- 54 Calon Wakil Menteri Ikuti Pembekalan di Hambalang, Ini Daftarnya
- Mentan Amran Copot 3 Pegawai Kementan yang Kedapatan Main Proyek
- Usai Pimpin Rapat, Puan Ucapkan Selamat Ulang Tahun Prabowo
- Jokowi Tunjuk Teguh Setyabudi Jadi Pj Gubernur Jakarta, Ini Profilnya
- Geledah Kantor Dinas Peternakan Jatim dalam Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Sita Sejumlah Dokumen
- Tak Ada Kader Nasdem di Calon Kabinet, Surya Paloh Temui Prabowo di Kantor Kemenhan
Advertisement
Advertisement