Wamen ATR Ungkap Arahan Nusron Wahid di Tengah Kasus Suap HGB
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO -Arif Firmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA —Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq resmi menyandang status bebas murni atau sudah tidak lagi perlu mengikuti ketentuan bebas bersyarat terhitung sejak hari ini, Senin (10/6/2024).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09/2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tertanggal 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab (HRS) sebelumnya dijebloskan ke penjara karena telah melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan terkait peristiwa kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dengan putusan pidana penjara selama 8 bulan.
Selanjutnya, dia juga melanggar tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan yang terkait kerumunan di Megamendung dengan putusan pidana denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain itu, HRS juga harus berlawanan dengan tindak pidana menyiarkan berita bohong terkait data swab test di RS Ummi Bogor dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA: Tok! Rizieq Shihab Dihukum 4 Tahun Penjara di Kasus RS UMMI Bogor
BACA JUGA: Rizieq Shihab Dihukum 8 Bulan Penjara di Kasus Kerumunan Petamburan
Status bebas murni atas HRS juga sebelumnya telah disampaikan oleh Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
"Klien kami IBHRS[Imam Besar Habib Rizieq Shihab] Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau," kata Azis dalam keterangannya.
Dengan demikian, Aziz menyampaikan bahwa kliennya ini tidak lagi perlu mengikuti ketentuan warga binaan apapun seperti yang telah dijalaninya selama sekitar dua tahun.
"Bahwa kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakan IBHRS dalam masa pembebasan bersyarat," pungkasnya.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan juga pernyataan dari kuasa hukum HRS soal berakhirnya masa bebas bersyarat tersebut.
"Mas bimbingan Pembebasan Bersyarat [PB] beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024," kata Deddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Wamen ATR Ossy Dermawan mengungkap arahan Nusron Wahid di tengah kasus suap HGB dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN.
Markas permanen Kodam XXVI/Mataram dipastikan dibangun di Godean, Sleman, sementara kantor Korem 072/Pamungkas menjadi markas sementara.
Pemerintah menargetkan investasi hilirisasi Rp3.800 triliun dalam empat tahun untuk 28 komoditas di delapan sektor.
Arab Saudi mengecam serangan Houthi terhadap fasilitas sipil dan situs suci serta menegaskan hak membela wilayah dan kedaulatan.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah Rp114.000 per kg dan telur ayam ras Rp31.550 per kg pada 6 Oktober 2026.
Pembangunan RTH eks Parkir Abu Bakar Ali dimulai dan ditargetkan rampung Desember 2026 dengan konsep perpaduan hutan dan taman kota.