Advertisement
Peluang Ormas Kelola Tambang Tetap Berlanjut di Era Prabowo-Gibran
Petugas melakukan pemasangan garis dilarang masuk di lokasi penambangan ilegal di Kapanewon Prambanan, Rabu (8/11/2023). Antara/ist - Pemkab Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintahan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan melanjutkan ketentuan yang membua peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Ahmad Dasco. Menurutnya, sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak manapun, termasuk ormas sepanjang tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
Advertisement
BACA JUGA: Keren! Di Kulonprogo, Berani Ikut KB Laki-laki Dapat Rp2 Juta
"Saya pikir soal pengelolaan tambang soal usaha yang sah dan halal itu terbuka buat siapa saja sepanjang tidak melanggar hukum," ujar Dasco di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).
Dengan demikian, kata Dasco, seharusnya memang tidak ada persoalan apabila ormas keagamaan bisa mengantongi izin usaha pertambangan, selagi memenuhi persyaratan yang ada.
"Sehingga apabila kemudian organisasi-organisasi ormas keagamaan itu memenuhi persyaratan yang ada untuk berusaha, untuk berniaga, saya pikir tidak ada masalah dan tidak ada alasan untuk tidak setuju," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No.25/2024 tentang Perubahan Atas PP No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024 itu menyebut, pemberian WIUPK dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 84 A beleid itu.
WIUPK yang dimaksud merupakan eks PKP2B di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk pengelolaan WIUPK dilarang bekerja sama dengan PKP2B sebelumnya ataupun afiliasi bisnis terkait.
Penawaran WIUPK berlaku dalam jangka waktu 5 tahun sejak aturan ini berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Geger Bau Bangkai Menyengat, Warga Kulonprogo Temukan Jenazah Pria
- Lalu Lintas Melandai, Korlantas Hentikan One Way Nasional Rabu Sore
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
- KA Gajayana Menemper Orang di Kalasan, KAI Ingatkan Area Steril
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
Advertisement
Advertisement







