Advertisement

Promo November

Bahlil Sebut PBNU Kebagian Tambang Bekas Grup Bakrie, KPC

Ni Luh Anggela
Jum'at, 07 Juni 2024 - 19:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Bahlil Sebut PBNU Kebagian Tambang Bekas Grup Bakrie, KPC Ilustrasi penambangan batu. - Solopos/Burhan Aris Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah akan memberikan tambang batu bara bekas Grup Bakrie, PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan KPC merupakan salah satu perusahaan tambang batu bara milik anak usaha Grup Bakrie, PT Bumi Resources Tbk. (BUMI). “Pemberian kepada PBNU adalah [tambang batu bara] eks KPC,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024). Bahlil menyampaikan izin usaha pertambangan (IUP) bagi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang diproses dan ditargetkan terbit pada pekan depan. PBNU, kata Bahlil, telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. “Kalau [WIUPK] NU sudah jadi. Sudah berproses. Mungkin kalau tidak salah minggu besok sudah selesai urusannya,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga

Disupervisi KPK, Pemda Mulai Tata Izin Pertambangan di Wilayah DIY

Pengawasan Tambang Kulonprogo, DLH: Antisipasi Kerusakan Lingkungan Parah

18 Tambang Rakyat Kali Progo Habis Izinnya dan Tidak Bisa Diperpanjang, KPP: Tolong Sultan Dengarkan Jeritan Hati Kami

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka peluang untuk ormas keagamaan dalam mengelola tambang di Indonesia. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. WIUPK yang diberikan merupakan wilayah eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), di mana badan usaha yang dikendalikan ormas untuk mengelola WIUPK tidak boleh bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya, atau afiliasi bisnis terkait.

WIUPK sendiri diberikan kepada ormas yang membutuhkan, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh pemerintah. Di antaranya, ormas keagamaan yang telah membuat badan usaha dan mengurus WIUPK di Kementerian Investasi/BKPM. “Kalau yang menolak apa boleh buat, berarti kan nggak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” ungkap Bahlil.

Bahlil menyebut dalam hal menawarkan WIUPK, pemerintah akan memprioritaskan ormas-ormas keagamaan besar seperti NU, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Geraja Indonesia (PGI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), hingga Majelis Tinggi Agama konghucu Indonesia (Matakin). “Ini dulu prioritas utama, dan kami habis ini akan berkoordinasi dengan mereka untuk memberikan penjelasan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement