Tolak Tapera, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Istana Negara, 6 Juni Mendatang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ribuan buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024) untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan aturan tersebut kian membebani biaya hidup buruh. Apalagi sebelum adanya Tapera, buruh sudah dibebankan dengan potongan maupun iuran lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua.
Advertisement
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Selain melakukan unjuk rasa di Istana Negara, para buruh akan mengajukan judicial review terhadap UU No.4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan, selain membebani biaya hidup buruh, aturan ini tidak menjamin para buruh untuk memiliki rumah. Pasalnya, dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam 10-20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Untuk uang muka saja bahkan tidak akan mencukupi.
Aturan ini juga dinilai tidak jelas dan rumit dalam hal pencairan dana Tapera. Sebab, bagi buruh swasta dan masyarakat umum utamanya buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi sehingga akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
Dia menilai aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa.
BACA JUGA: Diwajibkan Bayar Iuran 0,5% Tapera Karyawan, Pengusaha Gunungkidul Mengaku Keberatan
Pemerintah juga disebut lepas tanggung jawab lantaran tidak turut serta dalam mendanai Tapera ini. Mengingat, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warganya memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan.
“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera,” ujarnya.
Sistem anggaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP tersebut juga dinilai rancu dan berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pasalnya, model Tapera bukan sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.
Dia menuturkan, dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah, sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement