Advertisement
Tolak Tapera, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Istana Negara, 6 Juni Mendatang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ribuan buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024) untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan aturan tersebut kian membebani biaya hidup buruh. Apalagi sebelum adanya Tapera, buruh sudah dibebankan dengan potongan maupun iuran lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua.
Advertisement
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Selain melakukan unjuk rasa di Istana Negara, para buruh akan mengajukan judicial review terhadap UU No.4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan, selain membebani biaya hidup buruh, aturan ini tidak menjamin para buruh untuk memiliki rumah. Pasalnya, dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam 10-20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Untuk uang muka saja bahkan tidak akan mencukupi.
Aturan ini juga dinilai tidak jelas dan rumit dalam hal pencairan dana Tapera. Sebab, bagi buruh swasta dan masyarakat umum utamanya buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi sehingga akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
Dia menilai aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa.
BACA JUGA: Diwajibkan Bayar Iuran 0,5% Tapera Karyawan, Pengusaha Gunungkidul Mengaku Keberatan
Pemerintah juga disebut lepas tanggung jawab lantaran tidak turut serta dalam mendanai Tapera ini. Mengingat, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warganya memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan.
“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera,” ujarnya.
Sistem anggaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP tersebut juga dinilai rancu dan berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pasalnya, model Tapera bukan sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.
Dia menuturkan, dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah, sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- 1 Sura, Ratusan Orang Berebut Air Cucian Kelambu Makam di Gunung Kemukus Sragen
- Diseminasi Hasil Tugas Talenta Unggul Pengganti Skripsi di FEB UKSW Dipamerkan
- Jelang Perbaikan Verfak, Calon Independen Pilkada Sukoharjo Himpun 25.000 KTP
- Pertamina JBT Raih Penghargaan Ajang International Excellence CSR Award
Berita Pilihan
- BMKG: Mayoritas Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Minggu Ini, Termasuk Jogja
- Gempa Tektonik 4,5 Magnitudo Terjadi di Wilayah Malang, Begini Penjelasan BMKG
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- PDN Bakal Dipasang Pengamanan Berlapis dan Sistem Backup Data
Advertisement
Puncak Libur Sekolah, Penumpang di Terminal Giwangan Naik Dua Kali Lipat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ketua KPU Berikutnya Harus Memiliki Perspektif Gender
- Pengolahan Sampah, Mataram Punya TPST Modern Bisa Dicontoh Wilayah Lain
- Harga Obat Mahal, Pemerintah Diminta Intervensi
- Berkunjung ke Indonesia Paus Fransiskus Bakal Berpidato di Masjid Istiqlal, Ini Jadwal Lengkapnya
- Pemantauan Aktivitas Judi Online Disebut Efektif lewat RT dan RW
- Pembangunan IKN Dihentikan Sementara hingga 17 Agustus
- Petugas Gulkarmat Evakuasi Enam Orang yang Terjebak dalam Lift di Jakbar
Advertisement
Advertisement