Advertisement
Tolak Tapera, Buruh Ancam Gelar Demo Besar-besaran di Istana Negara, 6 Juni Mendatang
Ilustrasi demo buruh di Titik Nol Kilometer, Jogja. - Harian Jogja/Stefani Yuliandriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ribuan buruh mengancam akan menggelar demo besar-besaran di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/6/2024) untuk menuntut pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyampaikan aturan tersebut kian membebani biaya hidup buruh. Apalagi sebelum adanya Tapera, buruh sudah dibebankan dengan potongan maupun iuran lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Jaminan Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua.
Advertisement
“Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis, 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 21/2024 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said dalam keterangan resminya, Minggu (2/6/2024).
Selain melakukan unjuk rasa di Istana Negara, para buruh akan mengajukan judicial review terhadap UU No.4/2016 tentang Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tapera ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Said mengungkapkan, selain membebani biaya hidup buruh, aturan ini tidak menjamin para buruh untuk memiliki rumah. Pasalnya, dengan potongan iuran sebesar 3% dari upah buruh, dalam 10-20 tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah. Untuk uang muka saja bahkan tidak akan mencukupi.
Aturan ini juga dinilai tidak jelas dan rumit dalam hal pencairan dana Tapera. Sebab, bagi buruh swasta dan masyarakat umum utamanya buruh kontrak dan outsourcing, potensi terjadinya PHK sangat tinggi sehingga akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera.
Dia menilai aturan ini bersifat memaksa, padahal, pemerintah menyebut bahwa dana Tapera merupakan tabungan. Menurutnya, tabungan seharusnya bersifat sukarela bukan memaksa.
BACA JUGA: Diwajibkan Bayar Iuran 0,5% Tapera Karyawan, Pengusaha Gunungkidul Mengaku Keberatan
Pemerintah juga disebut lepas tanggung jawab lantaran tidak turut serta dalam mendanai Tapera ini. Mengingat, pemerintah bertanggung jawab memastikan setiap warganya memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, di samping sandang dan pangan.
“Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera,” ujarnya.
Sistem anggaran Tapera sebagaimana tercantum dalam PP tersebut juga dinilai rancu dan berpotensi besar untuk disalahgunakan. Pasalnya, model Tapera bukan sistem jaminan sosial atau bantuan sosial.
Dia menuturkan, dana jaminan sosial berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah, sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Klasemen Liga Prancis, PSG Geser Marseille
- Seleksi Sekda Temanggung Dibuka, Bupati Dorong ASN Mendaftar
- Honda Big Wing, Fasilitas Premium untuk Pecinta Motor Besar Honda
- Regulasi Baru Didorong Percepat Akses Terapi Stem Cell di Indonesia
- 512 Pesantren Jadi Percontohan Program Ramah Anak
- Prabowo Ajak ASEAN dan Korsel Bangun Masa Depan Digital
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Advertisement




