Kumitra Jambore 2026: Dorong UMKM Jogja Naik Kelas
Tokopedia dan TikTok Shop dorong UMKM Jogja naik kelas lewat pelatihan digital dan kolaborasi strategis.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.
"Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta ditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Pria yang akrab disapa Ivan itu mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71/2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Sebelumnya, kata dia, desa belum berani untuk mengeluarkan Dana Desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana Desa sebelumnya hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
BACA JUGA: Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari
Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat.
Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam kewenangan desa.
Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.
Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Tokopedia dan TikTok Shop dorong UMKM Jogja naik kelas lewat pelatihan digital dan kolaborasi strategis.
Fabio Quartararo resmi ke Honda HRC dengan kontrak 2 musim! Juara dunia 2021 ini gantikan Joan Mir dan siap hadapi era 850cc MotoGP. Simak selengkapnya.
Istana Kepresidenan menegaskan Presiden Prabowo Subianto belum berencana melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih meski evaluasi terus berjalan.
Final Piala AFF 2026: Timnas putri Indonesia vs Laos di Kuala Lumpur, Rabu 22 Juli pukul 19.45 WIB. Indonesia incar gelar kedua, Laos debut final.
Menjaga bumi tidak selalu dimulai dari langkah besar. Terkadang, cukup dengan menanam satu pohon yang kelak memberi kehidupan bagi banyak orang
Teknologi OTA pada mobil listrik dinilai membuka celah serangan siber. Pakar mengingatkan risiko peretasan kendaraan dan pentingnya perlindungan data pengguna.