Dihadiri Basuki Hadimuljono, RunnShine di GIK UGM Diikuti Lebih dari 2.400 Peserta
Run'nShine di GIK UGM diikuti lebih dari 2.400 peserta. Basuki Hadimuljono hadir dan Sport Expo turut memeriahkan ajang lari ini.
Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDDT) menegaskan bahwa Dana Desa bisa digunakan oleh masyarakat desa untuk pencegahan, kesiapsiagaan, hingga mitigasi bencana.
"Penentuan boleh mendanai itu melalui musyawarah desa," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDDT, Ivanovich Agusta ditemui usai menghadiri kegiatan Pencanangan Gerakan Literasi Desa di Perpusnas di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Pria yang akrab disapa Ivan itu mengatakan hal tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT No. 71/2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa.
Sebelumnya, kata dia, desa belum berani untuk mengeluarkan Dana Desa dalam hal terkait dengan kesiapsiagaan bencana. Dana Desa sebelumnya hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan terjadi darurat bencana di suatu desa.
Peraturan tersebut mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan dalam situasi tidak atau belum terjadi bencana untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana dan mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, pascabencana untuk program/kegiatan rehabilitasi, dan rekonstruksi.
Pada tiga situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan yakni memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, lalu disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa.
Berikutnya, program/kegiatan yang direncanakan itu masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan APBDes bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
BACA JUGA: Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari
Selanjutnya, diatur pula bahwa penggunaan dana desa dalam tanggap darurat dana desa dapat digunakan dalam situasi saat terjadi bencana untuk program/kegiatan tanggap darurat.
Pada situasi tersebut, langkah yang harus dilakukan, di antaranya memastikan dana desa untuk kegiatan yang termasuk dalam kewenangan desa.
Lalu, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa khusus dengan peserta sekurang-kurangnya kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan tokoh masyarakat atau perwakilan warga.
Segala panduan penanganan bencana itu dihadirkan Kemendes PDTT untuk sejumlah tujuan, di antaranya membangun pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap kerawanan dan ancaman bencana, menumbuhkembangkan kesukarelawanan dan peran aktif masyarakat dalam penanganan bencana, dan meningkatkan kapasitas masyarakat untuk pencegahan bencana, mitigasi bencana, serta kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Run'nShine di GIK UGM diikuti lebih dari 2.400 peserta. Basuki Hadimuljono hadir dan Sport Expo turut memeriahkan ajang lari ini.
Sekitar 180 komunitas motorsport Jogja mengikuti Road to Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 melalui konvoi dan Watch Party AustrianGP.
Manchester City menang 5-3 atas Sunderland pada pekan kelima Liga Inggris 2026/27. Semenyo cetak dua gol, Brobbey hattrick.
SD Muhammadiyah Sapen kembali juara KU 12 MLSC Jogja. SD Tarakanita Bumijo I mencetak sejarah sebagai juara baru KU 10 dengan top skor 36 gol.
Basarnas menggunakan ROV untuk memetakan bagian dalam KM Virgo Transport 8 sebelum penyelam melanjutkan pencarian 125 korban yang belum ditemukan.
Atletico Madrid menang 2-1 atas Real Madrid dalam Derby Madrileno. Kartu merah Dean Huijsen mengubah jalannya laga dan posisi klasemen La Liga.