Advertisement

Promo November

Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Dany Saputra
Rabu, 15 Mei 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta Pengusaha Irwan Daniel Mussry (tengah). - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011-2023 serta pencucian uang.

Salah satu nama pemberi gratifikasi yang muncul dalam surat dakwaan adalah Irwan Daniel Mussry. Suami dari selebritas Maia Estianty ini disebut memberikan gratifikasi Rp100 juta kepada Eko Darmanto.

Advertisement

Adapun, Eko sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eko disebut menerima gratifikasi dengan total Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha. "Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024).

Beberapa nama pengusaha yang disebut dalam surat dakwaan Eko yakni Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar; Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo Rp300 juta; Lutfi Thamrin dan M. Choiril Rp200 juta; serta Irwan Daniel Mussry Rp100 juta.

Kemudian, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta; Martinus Suparman Rp930 juta; Soni Darma Rp450 juta; Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta; Benny Wijaya Rp60 juta; S. Steven Kurniawan Rp2,3 miliar; Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta; serta pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10,91 miliar.

Selain gratifikasi, pada dakwaan kedua, Eko didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Uang hasil gratifikasi itu ditempatkan, ditransfer hingga diubah bentuknya dengan membelanjakan atau membayarkan unutk pembangunan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta satu unit apartemen Green Pramuka City.

BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar

Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali, Ciputat; empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat; dua bidang tanah di Bogor; satu unit apartemen di Margonda; serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK).

Lalu, untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner. Kemudian, terdapat juga untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta.

Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian, dia juga terancama pidana sebagaiman dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Eko merupakan salah satu dari tiga pejabat di lingkungan Kemenkeu yang terjerat kasus korupsi akibat LHKPN mereka. Dua pejabat Kemenkeu yang dimaksud lainnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kisah Ilustrator, Dari Banguntapan, Gundala dan Gojira Menyala di GBK

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 08:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement