Advertisement
Diduga Beri Gratifikasi Rp100 Juta, Suami Maia Estianty Terseret Kasus Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp23,5 miliar selama periode 2011-2023 serta pencucian uang.
Salah satu nama pemberi gratifikasi yang muncul dalam surat dakwaan adalah Irwan Daniel Mussry. Suami dari selebritas Maia Estianty ini disebut memberikan gratifikasi Rp100 juta kepada Eko Darmanto.
Advertisement
Adapun, Eko sebelumnya merupakan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) yang ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Eko disebut menerima gratifikasi dengan total Rp23,5 miliar selama 12 tahun dari sejumlah pengusaha. "Menerima gratifikasi berupa uang keseluruhannya berjumlah Rp23.511.303.640,24," demikian bunyi surat dakwaan JPU KPK yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2024).
Beberapa nama pengusaha yang disebut dalam surat dakwaan Eko yakni Andry Wirjanto sebesar Rp1,37 miliar; Ong Andy Wiryanto Rp6,85 miliar; David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo Rp300 juta; Lutfi Thamrin dan M. Choiril Rp200 juta; serta Irwan Daniel Mussry Rp100 juta.
Kemudian, Rendhie Okjiasmoko Rp30 juta; Martinus Suparman Rp930 juta; Soni Darma Rp450 juta; Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno Rp250 juta; Benny Wijaya Rp60 juta; S. Steven Kurniawan Rp2,3 miliar; Lin Zhengwei dan Aldo Rp204,38 juta; serta pengusaha yang tidak diketahui namanya Rp10,91 miliar.
Selain gratifikasi, pada dakwaan kedua, Eko didakwa melakukan pencucian uang dari hasil penerimaan gratifikasi. Uang hasil gratifikasi itu ditempatkan, ditransfer hingga diubah bentuknya dengan membelanjakan atau membayarkan unutk pembangunan rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara serta satu unit apartemen Green Pramuka City.
BACA JUGA: Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Selanjutnya, mengalihkan pembiayaan atas pembelian sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Bali, Ciputat; empat bidang tanah di Bogor, Jawa Barat; dua bidang tanah di Bogor; satu unit apartemen di Margonda; serta membayarkan fasilitas kredit dengan jenis Pinjaman Rekening Koran (PRK).
Lalu, untuk pembelian sederet mobil di antaranya satu unit mobil Mini Cooper, mobil Suzuki Baleno, satu unit BMW, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Toyota Fortuner. Kemudian, terdapat juga untuk pembelian tas mewah dengan merek Hermes, Gucci, Balenciaga, Yves Saint-Laurent, Goyard, Tory Burch dan Bottega Veneta.
Atas perbuatannya, Eko terancam pidana sebagaimana diatur pada pasal 12 B juncto (jo) pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama. Kemudian, dia juga terancama pidana sebagaiman dakwaan kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Eko merupakan salah satu dari tiga pejabat di lingkungan Kemenkeu yang terjerat kasus korupsi akibat LHKPN mereka. Dua pejabat Kemenkeu yang dimaksud lainnya yaitu Rafael Alun Trisambodo dan Andhi Pramono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Jadwal Bus Malioboro ke Pantai Baron Selasa 16 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
- Hubungan Venezuela-AS Memanas, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement