Advertisement
2.086 Hektare Lahan di IKN Bermasalah, AHY: Kami Komunikasikan dengan DPR

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA– Sebanyak 2.086 hektare lahan untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bermasalah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku akan berkomunikasi dengan DPR.
“Saya terus berkomunikasi juga dengan DPR RI, dengan Komisi II, benar bahwa ada 2.086 hektare tanah di kawasan IKN (yang bermasalah),” ujar AHY, sapaan akrab Agus, setelah peresmian Ruang Pengaduan di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Sabtu (27/4/2024).
Advertisement
BACA JUGA: AHY Menegaskan Tidak Akan Ada Lagi Asal Menggusur di IKN
Dalam kesempatan tersebut, AHY menegaskan bahwa permasalahan lahan tersebut tidak sepenuhnya menjadi domain ATR/BPN. “Mengapa ? Karena bagi kami, kami sudah melakukan verifikasi-identifikasi,” kata dia.
Terkait ada sejumlah bidang yang masih ada masyarakatnya, tutur AHY melanjutkan, Kementerian ATR/BPN sudah berkomunikasi dengan pihak Otorita IKN.
“Nantinya, mereka (Otorita IKN) akan menyelesaikan (permasalahan). Apakah bentuk ganti rugi, atau yang dinamakan dengan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, PDSK,” kata AHY.
Putra sulung dari Presiden Keenam RI ini menjelaskan terdapat skema yang berlaku untuk mengganti atau memberi bantuan ke masyarakat yang sudah terlebih dahulu ada di lokasi-lokasi tersebut.
“Bentuknya tidak sama, masing-masing berbeda kasusnya. Ada yang sudah punya sertifikat (tanah), ada yang belum,” kata dia.
Selain itu, tutur AHY lebih lanjut, terdapat skema relokasi.
AHY mengungkapkan bahwa sebelum dirinya melakukan kegiatan ke luar kota, seperti membagikan sertifikat tanah ke sejumlah provinsi di Pulau Sulawesi, ia sempat bertemu dengan Presiden Joko Widodo, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan sejumlah menteri lainnya dalam sebuah rapat terbatas.
Rapat tersebut membahas mengenai kendala-kendala di IKN.
“Kami ingin pembangunan tidak terhenti, terus berproses, tetapi juga jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan, menjadi korban dari pembangunan,” kata AHY.
Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait Ketua Umum Komisi II Ahmad Doli Kurnia yang mengatakan akan memanggil AHY dalam rapat kerja membahas Ibu Kota Nusantara (IKN).
Salah satu pembahasan yang dilakukan adalah status tanah 2.038 hektare yang masih bermasalah.
Sebagai informasi, pembayaran ganti rugi lahan di wilayah IKN yang termasuk Proyek Strategis Nasional dilakukan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMSN).
Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat sembilan rencana detail tata ruang (RDTR) IKN yang sudah dituntaskan, kemudian ada juga 21 paket pengadaan tanah IKN di mana 10 paket sudah tuntas.
Sementara 11 paket tersisa kemajuannya mencapai 80 persen, dan tinggal 20 persen lagi yang perlu dikawal dengan baik.
“Insya Allah selalu ada jalan untuk bisa memediasi dan selalu ada jalan untuk mencari solusi yang terbaik,” kata AHY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Advertisement

Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Waspadai Penutupan Selat Hormuz
- Duh! 20 Persen Anak SLTA Putus Sekolah
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Menteri PANRB Tegaskan ASN Tak Boleh WFA, yang Diperbolehkan FWA
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
Advertisement
Advertisement