Pendeta Gilbert Kembali Dilaporkan ke Polisi Soal Dugaan Penistaan Agama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong (GL) kembali dilaporkan ke olda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama. Kali ini yang melaporkana dalah Organisasi kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta.
Advertisement
"Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL, " kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/4/2024)
"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum, " sambungnya.
Pitra juga menyebutkan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang Zakat dan Sholat sambil ditertawai oleh jemaahnya, hal tersebut membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.
Oleh sebab itu KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 19 Januari 2024.
Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti, " kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.
BACA JUGA: Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Sebelumnya Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.
"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4).
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut, termasuk pelapor dalam kasus tersebut yakni Farhat Abbas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Siap Membahas RUU Perampasan Aset, Yusril: Tunggu Undangan dari DPR RI
- Meirizka Widjaja jadi Tersangka, Kejagung Berencana Memeriksa Ayah Ronald Tannur dalam Kasus Suap Vonis Bebas
- Kepolisian Diminta Usut Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi hingga Tuntas
- Gunung Semeru Erupsi, Letusan Setinggi 800 Meter dari Puncak
- Erupsi Gunung Lewotobi, Pengungsian Disiapkan untuk Kapasitas 10 Ribu Orang
Advertisement
Bukan Alat Penggiringan Opini Pemenangan, Survei Harus Berwatak Jujur, Berintegritas & Bertanggung Jawab
Advertisement
Menikmati Keindahan Teluk Triton Kaimana, Tempat Wisata Unggulan di Papua Barat
Advertisement
Berita Populer
- Militer Rusia Gelar Latihan Bersama TNI AL, Sergei Tolchenov: Ini Kerja Sama Sudah Puluhan Tahun
- Rekor, Gunung Fuji Tanpa Salju Sejak 130 Tahun
- Dampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki: 8 Desa Rusak Parah
- Kejagung Periksa 3 Hakim Penerima Suap Kasus Ronald Tannur
- Presiden Prabowo Jamin Seluruh Kebutuhan Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Canggih! Proyek MRT Jakarta Gunakan Sensor untuk Cegah Kerusakan Rumah Warga
- Pesawat Boeing 737-500 Trigana Air Muncul Kobaran Api di Bagian Mesin, 4 Penumpang Terluka
Advertisement
Advertisement