Advertisement
Putusan MK Diprediksi Tidak Akan Mengubah Hasil Pilpres
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar Politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memprediksi putusan sengketa hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden (pilpres).
Ia menjelaskan bahwa sepanjang sejarah Indonesia, putusan MK belum pernah membatalkan hasil pemilu maupun memerintahkan pemilu ulang serta mendiskualifikasi para calon di Pilpres.
Advertisement
"Itu tidak akan pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya, sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun," tuturnya kepada Bisnis.com jaringan Harianjogja.com di Jakarta, Sabtu (20/4/2024).
Padahal, menurut Adi, paslon 01 dan 03 berharap banyak terhadap Hakim MK agar bisa mengeluarkan putusan yang objektif dan memenuhi rasa keadilan hukum bagi masyarakat.
"Kalau memang bukti-bukti yang diajukan paslon 01 dan 03 tidak valid harus katakan tidak valid dan tak ada pemilu ulang atau diskualifikasi," katanya.
Sementara itu, jika bukti yang diajukan oleh paslon 01 dan 03 ternyata valid dan siap dipertanggungjawabkan, maka pemilu harus diulang kembali sesuai permohonan paslon 01 dan 03. "Harus katakan apa adanya dong. Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," ujarnya.
Sebagai informasi, MK tengah menjalankan rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebagai salah satu tahapan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Nantinya, para hakim akan menetapkan putusan atas perkara PHPU dalam rapat tersebut.
BACA JUGA: Ketua KPU Hasyim Asyari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
Pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 itu dijadwalkan pada persidangan Senin, 22 April 2024.
Adapun, pada masa RPH, MK turut menerima 47 dokumen amicus curiae (sahabat pengadilan) sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 hingga Jumat (19/4/2024) kemarin.
Dokumen amicus curiae itu diajukan oleh perorangan maupun kelompok dari kalangan akademisi, hingga masyarakat sipil. Di antaranya adalah Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri hingga Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab.
Kendati demikian, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pihaknya hanya akan mendalami 14 amicus curiae yang diajukan sebelum Selasa (16/4/2024) lalu.
“Itu keputusan majelis hakim,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (20/4/2024). (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dinsos Sleman Fasilitasi Puluhan Dokumen Kependudukan Warga Marginal
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- DIY di Jalur Aktif Bumi: Mengapa Gempa Bumi Kerap Mengguncang Jogja
- 247 Guru Honorer Bantul Belum Diangkat P3K Paruh Waktu
- Pemkab Bantul Siapkan Rp2,4 Miliar Tangani Dampak Bencana di 14 Titik
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 6 Februari 2026
- BBPPMT Jogja Bahas Tindak Lanjut Riset Trans Patriot
- Cuaca DIY Jumat 6 Februari: Semua Wilayah DIY Hujan Ringan
- Jelang Ramadan 2026, Harga Pangan di Jogja Masih Stabil
Advertisement
Advertisement



