Advertisement

Promo November

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila

Edi Suwiknyo
Jum'at, 19 April 2024 - 20:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Pelecahan Seksual dan Pelanggaran Etik. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memberikan penjelasan saat konferensi pers tentang perhitungan suara Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (27/2/2024). Bisnis - Himawan L Nugraha

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua KPU Hasyim Asy'ari kembali dilaporkan karena diduga terkait dengan kasus asusila terhadap perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (18/4/2024).

Perkara terkait dengan asusila bukan pertama kali menjerat Hasyim Asy'ari. Sebelumnya DKPP juga telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

Advertisement

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (15/4/2024).

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.. Pernyataan Korban Di sisi lain, penasihat hukum Korban, Aristo Pengaribuan menyebut Hasyim Asy'ari telah melakukan pelecehan seksual beberapa kali kepada kliennya.

Baca Juga

Divonis Melanggar Etik dan Sanksi Peringatan Keras, Ini Respons Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Kemendikbud Jelaskan Alasan Nama KH Hasyim Asy'ari Hilang dari Kamus Sejarah

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Sebut Pemilu Indonesia Paling Rumit di Dunia

"Kami sudah melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," tuturnya di Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Dia menjelaskan perbuatan Hasyim Asy'ari telah dilakukan berulang-ulang dan tidak hanya pada kliennya saja, tetapi juga kepada Husnaeni Moein atau Wanita Emas. Aristo juga menuding bahwa Hasyim Asy'ari telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua KPU dan menggunakan fasilitas KPU untuk kepentingan pribadi.

"Perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu, tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan Hasyim," katanya.

Respons Hasyim Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan terhadapnya ke DKPP atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (18/4/2024), dilansir dari Antara. Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan dalam dugaan kasus yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement