Advertisement

Ahli Waris Buruh Gendong di Pasar Gamping Terima Santunan Kematian dari BPJamsostek

Abdul Hamied Razak
Kamis, 18 April 2024 - 23:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Ahli Waris Buruh Gendong di Pasar Gamping Terima Santunan Kematian dari BPJamsostek Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto (kanan) didampingi Direktur PT Pesona Natasha Gemilang Dody Budiarso saat menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Sutiyah di Dusun Selogendong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul, Rabu (17/4 - 2024) ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris Sutiyah, seorang buruh gendong di Pasar Gamping, Sleman, Rabu (17/4/2024).

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Rudi Susanto didampingi Direktur PT Pesona Natasha Gemilang Dody Budiarso di Dusun Selogendong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Bantul.

Advertisement

Rudi mengatakan, penyerahan santunan Jaminan Kematian ini merupakan bentuk kehadiran negara melalui BPJamsostek. Tujuannya, lanjut Rudi, untuk meringankan beban keluarga peserta program yang mengalami musibah.

"Ibu Sutiyah merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal pada Januari silam lantaran sakit. Pihak keluarga atau ahli waris menerima santunan kematian senilai Rp 42 juta," katanya di sela kegiatan.

BACA JUGA: Seru! Buruh Gendong Pasar Beringharjo Bermain Angklung dan Fashion Show Peringati Hari Ibu

Sebagaimana diketahui, BPJamsostek memberikan perlindungan berupa Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja penerima upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Khusus untuk BPU, setiap peserta hanya wajib membayar iuran sebesar Rp 16.800 perbulan.

"Nilai iurannya sangat kecil. Meski kecil, saat terdaftar sebagai peserta dan iuran dibayarkan secara rutin, maka setiap risiko yang timbul dalam aktivitas bekerja, akan ditanggung BPJamsostek," katanya.

Manfaat lainnya, lanjut Rudi, jika mengalami kecelakaan kerja, maka perawatan dan biaya rumah sakit, sepenuhnya ditanggung oleh BPJamsostek. "Dirawat sampai sembuh dengan standar kelas 1. Kalau sampai meninggal karena kecelakaan kerja, nilai santunannya menjadi 2 kali Rp 42 juta. Kalau meninggal bukan karena kecelakaan kerja, nilai santunannya Rp 42 juta," kata Rudi.

Menurutnya, program perlindungan sosial bagi para pekerja mandiri terutama kelompok pekerja rentan, masih menjadi PR bersama. BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya maksimal, agar dapat memberikan perlindungan kepada sebanyak-banyaknya pekerja mandiri.

"Kami terus mengajak mitra perusahaan dan para pemilik usaha untuk ikut memikirkan nasib para pekerja mandiri yang secara populasi sangat banyak. Ini upaya mencegah bertambahnya keluarga miskin baru, karena tulang punggung keluarga yang kecelakaan kerja ataupun meninggal dunia," katanya.

Selain menggandeng perusahaan melalui program CSR, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Kita). Melalui program ini, diharapkan setiap perusahaan bisa lebih mudah berperan mengikutsertakan para pekerja di lingkup terdekat mereka seperti keluarga dari karyawan, asisten rumah tangga ataupun tetangga dari para pekerja di masing-masing perusahaan.

Terkait dengan nilai klaim, Rudi mengatakan, untuk tahun 2024, hingga bulan Maret, BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta telah membayarkan klaim JHT senilai Rp 819,3 miliar untuk 73 kasus. Sedangkan untuk klaim JKK dan JKM masing masing senilai Rp 38,9 miliar untuk 7,975 kasus dan Rp 41,3 miliar untuk 1,973 kasus. Sedangkan klaim untuk Jaminan Pensiun (JP) sebanyak Rp 24 miliar untuk 18,020 kasus.

PT Pesona Natasha Gemilang (Natasha), adalah perusahaan di Jogja yang telah membantu program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri. Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan ini mulai menyalurkan pendanaan untuk pembayaran iuran BPJamsostek bagi ribuan pekerja mandiri di Jogja.

Dody menjelaskan, perusahaan secara kontinyu akan ikut serta mendorong program jaminan sosial bagi para pekerja mandiri terutama dari kelompok pekerja rentan. Langkah ini diawali pertengahan tahun 2023 silam, dengan menjangkau kelompok buruh gendong di sejumlah pasar tradisional, serta sejumlah komunitas lain.

"Kami membantu mereka (pekerja rentan) dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan. Harapannya, masing-masing pekerja kemudian bisa meneruskan pembayaran iurannya secara mandiri, supaya semua risiko dari aktivitas bekerja mereka mendapat jaminan perlindungan," kata Dody.

Program CSR untuk mendukung program perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri ini, kata Dody, akan terus dikembangkan. Setelah buruh gendong, pihaknya akan mencoba memperluas coverage ke komunitas lain seperti marbot, tukang becak dan lain sebagainya.

Sementara, Haryanto selaku ahli waris dari almarhumah Sutiyah menyampaikan ungkapan terimakasih atas santunan yang diberikan BPJamsostek dan Natasha. Anak kedua dari Sutiyah ini mengatakan, santunan ini sangat berarti bagi keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement