Advertisement

Kejagung Pastikan Uang Sitaan Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi CPO dari Wilmar Bukan Uang Jaminan

Newswire
Kamis, 19 Juni 2025 - 21:27 WIB
Abdul Hamied Razak
Kejagung Pastikan Uang Sitaan Rp11,8 Triliun Terkait Korupsi CPO dari Wilmar Bukan Uang Jaminan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar. ANTARA/Nadia Putri Rahmani - pri.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa uang senilai Rp11,8 triliun yang disita dari PT Wilmar Group bukanlah uang jaminan. Uang tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Hal itu menjawab pernyataan PT Wilmar Group yang dirilis pada hari Rabu (18/6/2025) yang mengatakan bahwa menempatkan uang Rp11,8 triliun tersebut ke dalam dana jaminan. "Dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan kerugian keuangan negara, tidak ada istilah dana jaminan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Kejagung Sita Uang Rp11 Triliun dari Terdakwa Korporasi PT Wilmar Group Terkait Dugaan Korupsi CPO

"Yang ada uang yang disita sebagai barang bukti atau uang pengembalian kerugian keuangan negara," tegasnya.

Karena perkara yang menyeret Wilmar ini masih berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, kata dia, uang triliunan rupiah tersebut saat ini disita agar bisa dipertimbangkan dalam putusan pengadilan.

Lebih lanjut Kapuspenkum menegaskan bahwa penyitaan uang Rp11,8 triliun sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan. "Kami juga menyitanya sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan dan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memasukkan tambahan memori kasasi terkait dengan penyitaan uang tersebut," ujarnya.

Diketahui bahwa Kejagung menyita uang Rp11,8 triliun dari tersangka korporasi PT Wilmar Group dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan produk turunannya pada tahun 2022.

Uang triliunan rupiah tersebut disita dari lima anak perusahaan PT Wilmar Group, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Akibat perbuatan para terdakwa korporasi, menurut Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno, negara mengalami kerugian dalam tiga bentuk, yaitu kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara yang seluruhnya sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

Dalam perkembangannya, pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025, kelima korporasi itu mengembalikan seluruh uang sebagaimana total nilai kerugian yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp11.880.351.802.619,00. "Uang tersebut sekarang kami simpan di rekening penampungan lain (RPL) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Mandiri," kata Sutikno.

Menanggapi penyitaan tersebut, PT Wilmar Group merilis pernyataan yang mengatakan bahwa kejaksaan meminta perusahaan tersebut menempatkan dana jaminan sebesar Rp11.880.351.802.619,00.

Diungkapkan pula oleh Wilmar bahwa dana jaminan akan dikembalikan apabila mereka menang pada tingkat kasasi. Namun, uang tersebut dapat disita sebagian atau seluruhnya apabila Wilmar kalah dalam persidangan kasasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Jumat 20 Juni 2025

Jogja
| Jum'at, 20 Juni 2025, 01:27 WIB

Advertisement

alt

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI

Wisata
| Jum'at, 06 Juni 2025, 16:02 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement