Advertisement

Insentif untuk Guru Agama Islam Non-ASN Rp66 Miliar, Kemenag: Khusus yang Belum Sertifikasi

Newswire
Jum'at, 05 April 2024 - 23:07 WIB
Maya Herawati
Insentif untuk Guru Agama Islam Non-ASN Rp66 Miliar, Kemenag: Khusus yang Belum Sertifikasi Ilustrasi uang rupiah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Tunjangan insentif guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan total Rp66 miliar dicairkan Kementerian Agama.

"Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima THR," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Advertisement

Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi kriteria dan persyaratan.

Menurut Yaqut, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.

Ia berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum.

"Ini bagian afirmasi Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang tidak mendapatkan THR. Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan," katanya.

Plt Dirjen Pendidikan Islam Abu Rokhmad menjelaskan, penyaluran insentif guru PAI non-ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama, disalurkan pada Januari sd Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli sampai dengan Desember 2024.

BACA JUGA: Jadwal Lengkap Tahapan Pilkada 2024 Sesuai Penetapan KPU

"Saat ini kami cairkan untuk enam bulan pertama, di mana masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan disalurkan pasca-Lebaran," katanya.

Menurut dia, Keputusan Menteri Agama Nomor: 27 Tahun 2019 tentang Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000 setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan anggaran negara.

"Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan usia, TMT Pendidik, daerah 3T, dan kualifikasi pendidikan," katanya.

Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi kriteria sebagai penerima.

Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif, yakni guru PAI bukan PNS dan Bukan PPPK yang masih aktif mengajar di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK.

Guru PAI Non PNS dan bukan PPPK yang bukan penerima Tunjangan Profesi Guru. Kemudian memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum memasuki usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Ibu-Ibu Dikenalkan Bisnis Sampingan

Bantul
| Senin, 06 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement