Advertisement
THR dan Gaji-13 PNS Cair 10 Hari Sebelum Lebaran, Segini Besaran Lengkapnya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Jadwal pembayaran tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14/2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Advertisement
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (1) Pasal 11 PP No. 14/2024, dikutip Kamis (14/3/2024).
Selanjutnya, pada beleid tersebut disampaikan bahwa jika THR belum dibayarkan sesuai ayat (1) maka, THR data dibayarkan setelah tanggal hari raya. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
Jika dirincikan, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
BACA JUGA: Kabar Gembira! Presiden Jokowi PP Teken THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS yang bersumber dari APBN terdiri atas 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Besaran THR dan Gaji ke-13 Pejabat
Berikut adalah rincian besaran maksimal THR dan gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai nonpegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru:
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
- Ketua/kepala Rp26.299.000
- Wakil ketua Rp24.721.200
- Sekretaris Rp23.420.250
- Anggota Rp23.420.250
Besaran THR dan Gaji ke-13 Eselon I-IV
Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp20.738.550
- Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp16.262.400
- Eselon III/pejabat administrator Rp11.535.300
- Eselon IV/pejabat pengawas Rp8.844.150
Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN
Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru, berdasarkan Perpres No. 10/2016, sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:
- SD/SMP/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp3.571.050
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp3.866.100
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.210.500
- SMA/Diploma I/sederajat
1) Masa kerja s.d 10 tahun Rp4.089.750
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.456.200
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp4.573.800
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp4.971.750
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp5.492.550
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp5.967.150
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp6.521.550
- Strata II/Strata III/sederajat
1) Masa kerja s.d. 10 tahun Rp6.470.100
2) Masa kerja di atas 10 tahun s.d. 20 tahun Rp6.964.650
3) Masa kerja di atas 20 tahun Rp7.542.150
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Presiden Perintahkan Menteri Keuangan Siapkan Anggaran Sekolah Rakyat
- Dokter kandungan Diduga Lecehkan Pasien di Garut, Kementerian PPPA Sebut Sudah Dua Korban Melapor
Advertisement

Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Bantul Raih Predikat WTP ke-13 Kali Berturut-turut
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak di Ruang Ditigal, Menteri Meutya Hafid Ajak Organisasi Kepemudaan Perempuan
- BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja
- Kementerian Komdigi Fasilitasi Pelatihan Talenta Digital Gratis dari Yandex
- Soal Kasus BJB, Bahlil Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum Selanjutnya
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
- Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Belum Menemuka Uang Palsu yang Dimasukkan Dalam Kotak Amal
Advertisement