Advertisement

Konvoi Berkedok Berbagi Takjil, Ratusan Remaja Ditangkap Polisi

Newswire
Jum'at, 05 April 2024 - 21:27 WIB
Maya Herawati
Konvoi Berkedok Berbagi Takjil, Ratusan Remaja Ditangkap Polisi Ratusan pelajar yang terlibat tawuran hingga aksi konvoi berdalih bagi-bagi takjil dikumpulkan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024). ANTARA/Siti Nurhaliza - aa.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sebanyak 169 remaja yang melakukan konvoi berdalih membagikan takjil saat melakukan Patroli Mobile di tempat rawan lintasan yang dilalui konvoi.

"Sesuai komitmen kami, Polres Metro Jakpus dan Polsek jajaran akan memberikan rasa aman kepada warga," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Advertisement

Penangkapan terhadap remaja yang konvoi berdalih membagikan takjil dilakukan di tiga lokasi. Yaitu Jalan Gunung Sahari (Sawah Besar), jembatan layang Roxy dan Jalan MH Thamrin. Susatyo menjabarkan, pihaknya menangkap sebanyak 169 remaja yang di antaranya 136 remaja laki-laki dan 33 remaja perempuan, 16 buah bendera, satu buah spanduk dan 34 buah petasan kembang api.

Selain itu 69 buah sepeda motor, 54 di antaranya dilakukan penindakan penilangan karena tidak dilengkapi STNK, SIM dan helm.

Dengan banyaknya remaja yang melakukan konvoi, Susatyo mengimbau peran orang tua dan guru di sekolah agar lebih aktif membina, mendidik dan mengarahkan anak-anak supaya berbuat lebih baik di bulan Ramadhan.

“Harus kami pantau jangan sampai salah pergaulan di luar yang dapat menjerumuskan masa depannya. Mari kita siapkan masa depan anak-anak kita ke jalan yang benar,” ujar Susatyo.

BACA JUGA: Begini Strategi Pemilu yang Kembali Dipakai Pemda DIY agar Pilkada 2024 Tetap Kondusif

Pekan lalu, Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) dan Polsek jajaran juga sudah mengamankan beberapa remaja yang konvoi dan diberi arahan serta bimbingan supaya tidak mengulangi perbuatannya.

Polres Metro Jakpus tidak segan-segan akan memproses hukum apabila kedapatan mereka melanggar hukum, membawa senjata tajam (sajam) dan melakukan perusakan atau pengeroyokan.

Selanjutnya menggunakan atau membawa narkoba maupun melanggar lalu lintas tidak membawa STNK, SIM maupun tidak memakai helm dilakukan penilangan.

Dia mengatakan bahwa tidak ingin anak-anak harus meregang nyawa sia-sia di jalanan apabila terjadi tawuran dan saling menyerang menggunakan petasan, menggunakan bambu atau sajam yang bisa menghilangkan nyawa maupun melukai orang lain.

Berbagi takjil tidak perlu konvoi dan arak-arakan di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya. "Berbagi takjil bisa diberikan kepada pengendara sepeda motor maupun warga tanpa konvoi dan arak-arakan,” kata Susatyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Gubernur DIY Siapkan Dinas Baru, Ini Tugasnya

Bantul
| Jum'at, 03 Mei 2024, 19:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement