Advertisement
Polisi Sebut Tersangka Penipuan Ferienjob Raup Untung hingga Rp84 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Keuntungan yang didapat oleh Sihol Situngkir (SS), tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus ferienjob di Jerman diklaim mencapai Rp48 juta.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan keuntungan tersebut berasal dari pendapatannya selama menjadi narasumber dalam program ferienjob ini.
Advertisement
"Dalam menjadi narasumber, tersangka mendapat keuntungan materil sebesar 48 juta yang ditransfer ke rekening Bank Bukopin atas nama Yayasan Pendidikan Indosakti yang merupakan biaya jasa sebagai narasumber," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa Sihol menyosialisasikan ferienjob di UNJ karena atas dasar permintaan Mina Mulia. "Diminta langsung juga oleh saudari Mina Mulia menjadi narasumber dalam program Ferienjob melalui surat undangan menjadi narasumber dari Mina," tambahnya.
Sekadar informasi, Sihol baru datang ke Bareskrim Polri saat pemanggilan keduanya. Surat Panggilan kedua ini dilayangkan pada 26 Maret 2024.
Djuhandhani menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa Sihol selama Sembilan jam, mulai dari pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan 48 pertanyaan pada Rabu (3/4/2024).
BACA JUGA: Universitas Sanata Dharma Jogja Tegaskan Tak Jalin Kerja Sama Terkait Ferienjob
Sebelumnya, Universitas Jambi angkat bicara soal salah satu guru besarnya yang diduga terlibat dalam kasus ini yaitu, Guru Besar FEB, Sihol Situngkir.
Dalam keterangan persnya, Universitas Jambi menyampaikan bahwa Sihol sudah tidak aktif di kampus dan tengah melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
Terkait dengan status Sihol Situngkir, secara administratif merupakan guru besar di FEB Universitas Jambi. Akan tetapi saat ini yang bersangkutan tidak aktif melakukan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Universitas Jambi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain.
"Dalam kegiatan Ferienjob ke Jerman ini, Prof. Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," dalam siaran persnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
- Vaksin dan Masker Dua Alat untuk Cegah Wabah HMPV dan Influenza
- Ini Kenaikan Biaya Haji Indonesia dari Tahun ke Tahun Sejak 2015
- 60 Kampus di Jerman Tak Lagi Gunakan Media Sosial X, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Korban Dugaan Penganiayaan Polisi DIY
- Yusril Sebut MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold
- Hadapi Libur Panjang Akhir Januari 2025, KAI Tambah Jadwal Perjalanan Kereta Api, Cek Jadwalnya di Sini
- Tukar Minyak Jelantah Dapat Saldo e-Wallet dan Poin MyPertamina
- Nyalip Indonesia, Nilai Ekspor Meningkat 7,8 Kali Lipat, Vietnam jadi Raja Durian Baru di Dunia
- Pemeriksaan Hasto di KPK Tetap Berjalan Meski Ada Proses Gugatan Praperadilan
- Selesaikan Pendaftaran Tanah Rumah Ibadah, Menteri Nusron Menggelar Rakor dengan Organisasi Lintas Agama
Advertisement
Advertisement