Advertisement
Perhatian, Produk Nonhalal Wajib Cantumkan Keterangan Tak Halal!
Label halal makanan. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Guna melindungi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat, produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau nonhalal wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
"Prinsipnya, regulasi JPH bertujuan menghadirkan perlindungan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat bahwa produk yang halal itu jelas dan yang non halal juga jelas," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan oleh Pemerintah mulai 18 Oktober 2024. BPJPH menegaskan produk yang berasal dari bahan yang tidak halal atau nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. "Produk nonhalal dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal," katanya.
Misalnya minuman keras, atau makanan berbahan daging babi, tidak mungkin didaftarkan sertifikat halal. Artinya dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal.
Aqil juga menjelaskan produk-produk tersebut dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal, sehingga tetap bisa diperdagangkan sekalipun pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sudah dimulai pada Oktober 2024.
Namun dengan syarat, produk tersebut diberi penjelasan atau gambaran sejelas-jelasnya bahwa produk berbahan atau mengandung unsur nonhalal. Misalnya, produk mengandung daging babi diberi keterangan dengan mencantumkan tulisan atau gambar babi di bungkusnya.
Baca Juga:
OPINI: Kehalalan Sertifikasi Halal
Gunungkidul Jadi Pusat Riset Makanan Halal di Indonesia
BPJPH Sebut UMKM Tak Miliki Sertifikat Halal Terkena Sanksi Tak Dapat Edarkan Produk
Hal ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 92, bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk yang berasal dari bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. Keterangan tidak halal itu dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk; dan/atau tempat tertentu pada produk.
Selanjutnya, Pasal 93 menyatakan produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal berupa gambar, tulisan, dan/atau nama bahan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan, misalnya dengan warna merah.
"Undang-undang Nomor 33 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 juga mengatur bahwa pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dan pasal 93 harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." kata Aqil.
Hal itu juga membuktikan sertifikasi halal dimaksudkan untuk perlindungan konsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement
Pusat Tak Jadi Potong Dana Transfer, Hasto: Kami Senang Sekali
Advertisement
Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement



