Advertisement
PMI Aceh Barat Sementara Waktu Menampung 75 Etnis Rohingya
Pengungsi Rohingya di Aceh. Antara
Advertisement
Harianjogja.com, MEULABOH—Kantor Imigrasi Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menampung 75 etnis Rohingya di Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) setempat.
“Jumlah etnis Rohingya ini tercatat setelah kita melakukan pendataan di tempat penampungan sementara,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi Meulaboh, Jamaluddin di Meulaboh,, Senin (25/3/2024).
Advertisement
Dia mengatakan dalam menangani pengungsi dari luar negeri itu, pihaknya mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Sesuai Pasal 34 ayat (1) dalam Perpres tersebut, kata Jamaluddin, disebutkan pengawasan keimigrasian terhadap pengungsi pada saat ditemukan dilakukan dengan cara pemeriksaan dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (1).
Kemudian pada Pasal 20 ayat (1) dalam Perpres tersebut, ujar dia, disebutkan bahwa petugas rumah detensi Imigrasi melakukan pendataan melalui pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan, status keimigrasian, dan identitas.
Baca Juga
3 Mayat Diduga Rohingya Ditemukan Mengapung di Peraian Aceh Jaya
Terkait Pengungsi Rohingya, Ini Sikap Kemenkumham
Dunia Soroti Pengusiran Warga Rohingya oleh Mahasiswa Aceh
Namun setelah dilakukan pendataan terhadap 75 warga etnis Rohingya, kata Jamaluddin, seluruh warga asing tersebut tidak memiliki identitas atau dokumen keimigrasian.
"Karena tidak memiliki dokumen keimigrasian, para pengungsi etnis Rohingya tersebut saat ini telah diserahkan kepada UNHCR dan IOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan penanganan terhadap pengungsi," ujarnya.
Menurut dia, bagi warga asing yang tidak memiliki kewarganegaraan atau dokumen keimigrasian, pihak otoritas Imigrasi Indonesia tidak bisa melakukan pendeportasian terhadap para pengungsi.
Informasi yang diperoleh Imigrasi, dalam rombongan tersebut diduga juga terdapat sejumlah warga Negara Bangladesh, tetapi karena tidak memiliki dokumen apa pun, pendeteksian terhadap warga negara tersebut sejauh ini belum bisa dilakukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
AHY Tinjau Mrican, Penataan Kawasan Kumuh Tekan Risiko Banjir
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tambah 3 Tersangka Korupsi Pertambangan PT AKT di Kalteng
- Saiful Djoge, Bek Muda yang Mengunci Sisi Kanan PSS di Maguwoharjo
- Setelah Ambulans, Damkar Sleman Juga Disasar Laporan Fiktif DC Pinjol
- Cedera, Lamine Yamal Absen hingga Akhir Musim
- KPK Periksa 20 Pejabat Tulungagung Terkait Dugaan Pemerasan
- Bocah SD Gunungkidul Tertimpa Besi Pikap Dinyatakan Meninggal Dunia
- Khalid Basalamah Tegaskan Tak Kenal Tersangka Korupsi Kuota Haji Yaqut
Advertisement
Advertisement






