Advertisement

Sah! Tarif Listrik Triwulan II/2024 Tak Berubah

Nyoman Ary Wahyudi
Kamis, 14 Maret 2024 - 18:57 WIB
Arief Junianto
Sah! Tarif Listrik Triwulan II/2024 Tak Berubah Ilustrasi petugs PLN. - Instagram PLN Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik triwulan II/2024 (April-Juni) bagi 13 golongan pelanggan PLN nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu mengatakan keputusan itu dibuat untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri. 

Advertisement

Jisman mengatakan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II/2024 adalah realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.580,53 per US$, ICP sebesar US$77,42 per barel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan, tetapi untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak naik,” kata Jisman melalui keterangan resmi, Kamis (14/3). 

Sesuai Peraturan Menteri ESDM No.28/2016 jo. Peraturan Menteri ESDM No.8/2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. 

Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Kementerian ESDM tetap mendorong PT PLN agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik untuk Jogja dan Sleman Hari Ini, Rabu 13 Maret 2024

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik dan harga BBM hingga Juni 2024.

Untuk memenuhi kebijakan ini, Airlangga menekankan bahwa pemerintah membutuhkan tambahan anggaran bagi PT Pertamina maupun PLN selaku penyedia dua jenis energi tersebut.

Pemerintah telah berencana melebarkan defisit APBN 2024 untuk memenuhi kebutuhan anggaran ini. Meski demikian, Airlangga tidak menyebutkan berapa jumlah kebutuhan anggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Tim Hukum Joko-Rony Pastikan Tak Kirim Gugatan ke MK Terkait Pilkada Bantul 2024

Bantul
| Rabu, 04 Desember 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Berkunjung ke Chengdu Melihat Penangkaran Panda

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 21:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement