Advertisement
Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji Begini Respons Eks Menag Yaqut
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama hampir lima jam.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," ujar Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
Yaqut mengaku ditanya banyak pertanyaan oleh penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus. Berdasarkan laporan pewarta di lapangan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung dengan menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.21 WIB.
BACA JUGA: PPATK: 78 Ribu Penerima Bansos Aktif Bermain Judi Online
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustad Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya. Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
BACA JUGA: Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dislautkan Kulonprogo Akui Tak Punya Anggaran Tangani Abrasi
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- DIY Siapkan Perda Baru Perkuat Lembaga Sosial
- Bobol M-Banking, Seorang Mahasiswa Berhasil Gondol Rp10 Juta
- Konstruksi dan Pertanian Dorong Ekonomi DIY Tumbuh 5,40 Persen
- OC Kaligis Minta Kejagung Tetapkan Eks Bupati Klaten Sebagai Tersangka
- Bantul Siaga Musim Hujan, Dinsos Aktifkan 14 Kampung Tanggap Bencana
- Korea Utara Juara Piala Dunia U-17 Putri 2025
- 240 Orang Didakwa Makar Pasca-Pemilu Tanzania
Advertisement
Advertisement



