Advertisement
Ombudsman Pelajari Laporan Tom Lembong

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih mengatakan pihaknya telah menerima dan masih mempelajari laporan dari tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang melaporkan tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"([Laporan] sudah masuk, tapi kami belum melakukan koordinasi untuk mendalami. Mereka juga memerlukan waktu dan kita juga sedang menyiapkan tim untuk menerima koordinasi agar informasi ataupun laporan yang disampaikan itu lebih jelas, lebih gamblang," kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis.
Advertisement
Najih mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menangani laporan tersebut dan Ombudsman juga sedang menyesuaikan jadwal audiensi dengan tim kuasa hukum Tom Lembong untuk untuk mendengar langsung detail pelaporannnya.
BACA JUGA: Tarif Pajak PBB Bantul Disederhanakan Lewat Revisi Perda
"Jadi akan kami telaah dulu apa yang dilaporkan ke Ombudsman itu, aspek pelayanan publiknya yang di mana? Itu yang sedang kami pelajari dan kami juga sedang menunggu bahan-bahan yang diberikan oleh tim beliau," ujarnya.
Ia juga mengatakan hal yang menjadi kewenangan Ombudsman dalam laporan tersebut adalah soal aspek pelayanan publiknya. "Karena yang menjadi kewenangan Ombudsman itu kan penyelenggaraan pelayanan publik," kata Najih.
Najih mengatakan apabila memang ditemukan dugaan maladministrasi maka Ombudsman akan memanggil pihak terkait untuk dikonfirmasi apakah tindakan yang diambil terlapor memang sudah sesuai dengan prosedur di instansi terkait dalam konteks pelayanan publiknya.
"Kami akan telaah dari aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan publik bagi pihak yang diadukan, baik itu BPKP ataupun pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Meski demikian Ia mengatakan saat ini Ombudsman RI belum ada rencana pemanggilan terhadap para pihak terkait pengaduan tersebut karena laporannya masih dipelajari. "Jadi kami belum bisa menentukan jenis maladministrasinya karena masih dalam taraf proses pemeriksaan," kata Najih.
Untuk diketahui, Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
BACA JUGA: Pakar: Pemutaran Lagu Indonesia Raya Tak Langgar Hak Cipta
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah Keputusan Presiden (Keppres) telah diteken oleh Presiden pada sore hari, yang kemudian Keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan ke Rutan Cipinang pada malam hari.
Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polda DIY Sebut Laporan Terkait Penangkapan Pemain Judi Online Bukan dari Bandar
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Ada 14 Ribu Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak hingga Awal Juli 2025
- Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
- Hingga Juli 2025, Jumlah Penumpang Kereta Bandara Melonjak 30 Persen
- Menekraf Dorong Sistem Pemungutan yang Lebih Adil Soal Polemik Royalti Lagu
- Rp2,1 Triliun Dana Bansos yang Mengendap di Rekening Tidak Aktif bakal Ditarik Kembali ke Negara
- Helikopter Terjatuh, Dua Menteri di Ghana Dilaporkan Meninggal Dunia
- Polisi Selidiki Penyelundupan 12 WNA Asal Bangladesh ke Indonesia
Advertisement
Advertisement