Advertisement
Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) DIPERIKSA Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Agam Syarif adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus suap ini. “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Advertisement
Selain istri Agam Syarif, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa tiga saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Makanan Fementasi Sangat Bermanfaat untuk Kesehatan, Simak Jenisnya
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa hakim Agam Syarif menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Agam, hakim ketua Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.
Ketiganya yang bertindak sebagai majelis hakim itu diduga menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Empat Orang Pelaku Pemerasan Mengaku Wartawan Ditangkap Polda Jateng
- Tradisi Warga Desa Batur Iuran untuk Sembelih Ratusan Hewan Kurban, Tahun Ini 720 Ekor
- Pemilik Karaoke di Semarang Menyediakan Penari Tanpa Busana, Polisi Menetapkannya Jadi Tersangka Kasus Prostitusi
- Iduladha, 80 Ribu Warga Palestina Salat Id di Masjid Al-Aqsa di Tengah Pembatasan oleh Israel
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas di Sel Tahanan Polresta Denpasar
Advertisement

Jadwal dan Tarif DAMRI di Jogja ke Bandara YIA, Purworejo dan Kebumen, Cek di Sini
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Menag Pastikan Seluruh Jemaah Asal Indonesia Menjalani Puncak Ibadah Haji, Wukuf dan Berada di Mina
- Perseteruan Donald Trump Vs Elon Musk Makin Panas dan Saling Mengancam
- Jalan Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow d Long Weekend Iduladha 2025
- Semeru Erupsi 5 Kali di Sabtu Pagi
- Arab Saudi Gunakan Drone untuk Mengirim Obat-obatan Saat Musim Haji 2025
- Donald Trump Siapkan RUU Terkait Sanksi Baru untuk Rusia
- DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh Izin Tambang di Raja Ampat
Advertisement
Advertisement