Advertisement
Terkait Kasus Suap CPO, Istri Hakim Agam Syarif Diperiksa Kejaksaan Agung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Istri dari hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) DIPERIKSA Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap putusan lepas (ontslag) perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, Agam Syarif adalah salah satu dari delapan tersangka dalam kasus suap ini. “Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
Advertisement
Selain istri Agam Syarif, lanjut Harli, penyidik juga memeriksa BM selaku pegawai pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan EI selaku sopir wakil kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dikatakan oleh Kapuspenkum bahwa tiga saksi tersebut diperiksa untuk para tersangka dalam kasus ini.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ucapnya.
BACA JUGA: Makanan Fementasi Sangat Bermanfaat untuk Kesehatan, Simak Jenisnya
Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap ini, yaitu WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS (Marcella Santoso) selaku advokat, AR (Ariyanto) selaku advokat, MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku hakim ketua, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku hakim anggota, AM (Ali Muhtarom) selaku hakim anggota, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa hakim Agam Syarif menerima uang suap dari tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Adapun Arif menerima uang suap senilai Rp60 miliar dari tersangka Muhammad Syafei (MSY) selaku tim legal Wilmar melalui perantara Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Selain Agam, hakim ketua Djuyamto (DJU) dan hakim anggota Ali Muhtarom (AM) juga menerima suap dari tersangka Arif.
Ketiganya yang bertindak sebagai majelis hakim itu diduga menerima suap dalam keadaan mengetahui bahwa uang tersebut untuk memuluskan dijatuhkannya putusan lepas (ontslag) terhadap tersangka korporasi yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wakil Kepala BGN Ingatkan Program MBG Jangan Berorientasi Bisnis
- Cuaca di Sebagian Besar Wilayah Indonesia Hari Ini Hujan Ringan
- Pemerintah Bakal Bangun Enam Pusat Perawatan Pesawat Udara Terpadu
- 2.039 Kios Lakukan Kecurangan Penjualan Pupuk, Begini Respons Mentan
- Kemenkeu Salurkan Rp644,9 Triliun Dana Transfer ke Daerah
Advertisement

Alumni Lirboyo Kulonprogo Protes Tayangan Expose Uncensored
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan Soal Pertanahan
- Program Speling Pemprov Jateng Berikan Layanan Kejiwaan untuk Lansia
- Donald Trump Klaim Bantuan Mengalir ke Gaza Pasca Pertukaran Tahanan
- Denmark Open 2025, Alwi Tersingkir dan Putri KW Melaju ke 16 Besar
- KPK Telah Periksa Arie Prabowo, Eks Dirut Antam dan Ayah Eks Menpora
- Diduga Bobol Rumah Warga, Dua Pria Dihajar Massa di Sewon Bantul
- Obrolan Prabowo-Trump Informal dan Tak Singgung Urusan Formal
Advertisement
Advertisement