Advertisement
BNN Sebut Potensi Paling Besar Penyalahgunaan Narkoba Ada di Kelompok Remaja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelajar yang termasuk dalam kelompok usia remaja memiliki potensi besar dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini diutarakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Marthinus Hukom.
Berdasarkan hasil survei prevalensi Indonesia tahun 2023, jumlah penyalahguna narkoba pada kelompok usia remaja (pelajar) diketahui mencapai 312.000 orang.
Advertisement
"Pelajar usia anak-anak dan remaja memasuki fase usia kritis atau labil yang cenderung membuat mereka mudah terpengaruh dengan nilai-nilai kelompok teman sebaya," kata Marthinus dalam pertemuan dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Dalam beberapa kasus, lebih lanjut disampaikan Marthinus, banyak dijumpai seseorang yang pertama kali mengonsumsi narkoba karena rasa penasaran dan tawaran dari teman sebaya.
Fenomena tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar yang sering terjadi, juga diperkirakan Kepala BNN, disebabkan adanya faktor penyalahgunaan narkoba atau penggunaan obat keras yang masuk dalam daftar G. Adapun daftar G atau obat keras meliputi antibiotika, antidiabetes, antihipertensi, dan lainnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwista, Harda Kiswaya Beri Keterangan di Kejari Sleman
Maka dari itu, dirinya berharap dapat melakukan penguatan strategi kolaborasi bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam sistem pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan, baik SD, SMP, maupun SMA. "Khususnya dalam penguatan pendidikan karakter pelajar,” tuturnya.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala BNN, Mendikdasmen Abdul Mu'ti mendukung sepenuhnya dan ingin agar nota kesepahaman di antara keduanya dapat diperbarui untuk bisa mengakomodir beberapa tambahan program, seperti integrasi kurikulum anti narkoba (IKAN), yang diusulkan oleh Deputi Pencegahan BNN.
Abdul, dalam kesempatan tersebut, juga mengusulkan untuk membentuk Rumah Belajar Khusus bagi para pelajar yang dianggap sebagai “kelompok bermasalah”, khususnya terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, meski para pelajar telah pulih dari ketergantungan usai melakukan serangkaian proses rehabilitasi, namun sebagian besar masyarakat masih belum bisa atau belum siap untuk menerima mereka kembali termasuk dalam dunia pendidikan.
“Mendikdasmen dan BNN perlu mencari formula sebagai way out atau jalan keluar dalam penanganan para pelajar yang menjadi penyalahguna narkoba,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Sabtu 19 April 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, DPR Minta Aparat Mengusut Tuntas
- Ini Pesan Kemenag bagi Umat Kristiani di Hari Paskah 2025
- Potensi Gempa Besar di Provinsi Sumatera Barat Tinggi, Ini Pesan BMKG
- Dugaan Eksploitasi dan Kekerasan Pemain Sirkus di Taman Safari, Komnas HAM Minta Diselesaikan secara Hukum
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
Advertisement