Advertisement
Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban

Advertisement
Harianjogja.com, GARUT—Polda Jawa Barat menetapkan seorang dokter spesialis kandungan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan asusila terhadap pasiennya di wilayah Kabupaten Garut, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual .
"Ini merupakan pasal yang kita tetapkan kepada tersangka dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp300 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Polisi Hendra Rochmawan di Markas Polres Garut, Kamis (17/4/2025).
Advertisement
Ia menyebutkan, penyidik menjerat tersangka inisial MSF (33) warga Kota Bandung dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 6 B dan C dan atau Pasal 15 Ayat 1 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kasus yang menjerat tersangka, kata dia, terkait perbuatan pidana berdasarkan laporan polisi nomor LPB 175 IV 2025 SPKD Polres Garut pada 15 April 2025 atas nama pelapor inisial AED (24) warga Garut.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
Peristiwa kejahatan seksual yang dilakukan tersangka itu, kata dia, selain ramai tersebar di media sosial terkait rekaman CCTV di klinik, juga ada laporan yang kejadiannya di tempat kamar kontrakan pelaku di Jalan Mayor Syamsu, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Polisi sudah memeriksa korban, kemudian orang tua, ibu dari korban, saudaranya korban, bidan, dokter dan lainnya, juga ahli psikologi dengan alat bukti pakaian korban yang sedang dipakai, kartu memori rekaman korban dengan pelaku.
"Dari tim Polres Garut telah memeriksa kurang lebih 10 saksi yang telah dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang yang hadir dalam jumpa pers itu menambahkan terkait kronologis kejahatan seksual yang dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan pasiennya di tempat rumah kontrakan pelaku pada 24 Maret 2025.
Kejadian itu, kata dia, bermula ketika korban konsultasi ke dokter bersangkutan di salah satu klinik di Kabupaten Garut terkait masalah kesehatan pada 22 Maret 2025.
Kunjungan Pasien
"Pada kunjungan pertama yang bersangkutan dilakukan di klinik tersebut, kemudian selang beberapa hari pelaku dalam hal ini dokter yang dikunjungi menawarkan kunjungan praktik di tempat kediaman korban," katanya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter
Kapolres menjelaskan, tersangka kemudian datang ke rumah korban menggunakan jasa transportasi yang tujuannya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan korban, dan pembayarannya diminta dilakukan di tempat tinggal pelaku.
Usai memberikan pelayanan kesehatan, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk mengantarkan pulang menggunakan sepeda motor, setibanya di tempat pelaku, korban hendak membayar jasa pelayanan kesehatan, namun oleh pelaku ditolak dan diminta pembayarannya di dalam rumah.
"Pelaku menyampaikan jangan di depan rumah karena dilihat orang, kemudian pelaku menawarkan pembayaran itu dilakukan di dalam rumah, ketika di dalam rumah pelaku mengunci pintu kemudian mendekati korban," katanya.
CCTV
Kapolres menyampaikan hasil keterangan korban bahwa pelaku melakukan perbuatan yang tidak pantas seperti menciumi leher lalu meraba, meski sudah diancam akan dilaporkan tetap saja mengabaikannya, korban terus berontak sampai akhirnya bisa kabur.
Polres Garut, kata dia, sampai saat ini baru menerima laporan satu kejadian terkait oknum dokter tersebut, terkait kejadian lainnya masih menunggu laporan dari korban. "Laporan polisi yang kami terima itu baru satu, banyak korban namun yang membuat laporan secara tertulis baru satu," katanya.
Sebelumnya kasus dokter cabul di Garut itu ramai setelah tersebarnya tayangan rekaman CCTV antara dokter dan pasien di ruang pelayanan kesehatan di salah satu klinik di Garut Kota. Polres Garut kemudian melakukan penyelidikan, dan mengamankan dokter di wilayah Garut, Selasa (15/4) malam, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana kejahatan seksual.Dokter Spesialis Kandungan di Garut Jadi Tersangka Pidana Kekerasan Seksual, Pasien Jadi Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Demi Redam Ancaman Tarif Trump, Indonesia Hendak Beli Alutsista dari AS?
- Kebakaran Landa 12 Rumah di Gambir, Satu Orang Luka Bakar
- Guru Ngaji di Pondok Pesantren Tulungagung Ditangkap Polisi, Diduga Cabul kepada Santri
- Januari-Awal April 2025, KSPN Catat Ada 23.000 Pekerja Kena PHK
- LG Batal Investasi di Proyek Baterai Nikel RI
Advertisement

Gunungkidul Siapkan Vaksinasi Antraks di Bulan Ini, Ini Sasaran Ternak Jadi Prioritas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kondisi Lalin di Tanjung Priok Masih Padat Akibat Aktivitas Bongkar Muat
- Rekrutmen Bersama BUMN 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya
- Impor Pangan dari AS Dijamin Tidak Mengganggu Program Swasembada
- Visualisasi Jalan Salib di Gereja Ini Kental dengan Sentuhan Budaya Jawa
- DAOP 1 Jakarta Operasikan 35 Perjalanan Tambahan Kereta Api pada Libur Paskah 2025
- Pemberangkatan 10 Calon Jemaah Haji Ilegal dari Bandara Soekarno-Hatta Digagalkan
- Merekam Mahasiswi Saat Mandi, Dokter PPDS di Jakarta Jadi Tersangka Kasus Pornografi
Advertisement