Advertisement
Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen, Pakar Psikologi Forensik: Itu Tindak Pidana Bukan Bunuh Diri

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus tewasnya empat orang anggota keluarga seusai melompat dari lantai 21 Apartemen Teluk Intan Tower Topas Penjaringan Jakarta Utara oleh pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel perlu dicatat sebagai tindak pidana dan bukan bunuh diri.
“Dalam pendataan polisi, dan perlu menjadi keinsafan seluruh pihak, tetap peristiwa memilukan itu seharusnya dicatat sebagai kasus pidana,” kata Reza dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (12/3/2023).
Advertisement
Dia menjelaskan tindak pidana yang dimaksudkan adalah terkait pembunuhan terhadap anak dengan modus memaksa anak untuk melompat dari gedung tinggi.
Empat orang yang terjun dari atap apartemen itu, kata Reza, baru bisa dikatakan bunuh diri sekeluarga (bersama-sama), hanya jika bisa dipastikan bahwa masing-masing orang tersebut ada kehendak dan antarmereka ada kesepakatan (konsensual) untuk melakukan perbuatan demikian.
“Namun, ingat, pada kejadian yang menyedihkan dan mengerikan itu ada dua orang anak-anak,” katanya.
Keempat anggota keluarga itu adalah pria EA, 50, perempuan berinisial AIL, 52, dan dua anak remaja laki-laki berinisial JWA, 13, dan remaja wanita berinisial JL, 15.
Dijelaskannya, implikasi dalam kasus ini adalah, bila kedua anak tersebut dianggap berkehendak dan bersepakat dalam peristiwa tersebut maka serta-merta gugur. “Dalam situasi apapun anak-anak secara universal harus dipandang sebagai manusia yang tidak memberikan persetujuan bagi aksi bunuh diri,” katanya.
Reza menganalogikan, hal ini dengan aktivitas seksual. Dari sudut pandang hukum, anak-anak yang terlibat dalam aktivitas seksual harus selalu didudukan sebagai individu yang tidak ingin dan tidak bersepakat melakukan aktivitas seksual.
Siapapun orang yang melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak, kata Reza, secara universial selalu diposisikan sebagai pelaku kejahatan seksual. “Anak-anak secara otomatis berstatus korban,” ujar Reza menerangkan.
Jika ditarik kembali ke kasus terjun bebas di Jakarta Utara tersebut, kata dia, terlepas kedua anak dalam kasus tersebut mau atau tidak mau, setuju atau tidak setuju, tetap-sekali lagi-mereka harus diposisikan sebagai orang yang tidak mau dan tidak setuju. Aksi terjun bebas tersebut, kata Reza, mutlak harus disimpulkan sebagai tindakan yang tidak mengandung konsensual (kesepakatan).
“Karena tidak konsensual, maka anak-anak itu harus disikapi sebagai manusia yang tidak berkehendak dan tidak bersepakat, melainkan dipaksa untuk melakukan aksi ekstrim tersebut,” ujarnya.
Atas dasar itulah, kata Reza, dengan esensi pada keterpaksaan tersebut, anak-anak itu sama sekali tidak bisa dinyatakan melakukan bunuh diri. Karena, mereka dipaksa melompat, maka mereka justru jadi korban pembunuhan.
“Pelaku pembunuhnya adalah pihak yang -harus diasumsikan- telah memaksa anak-anak tersebut untuk melompat sedemikian rupa,” katanya.
Kasus ini kata Reza, berubah tidak lagi semata-mata bunuh diri dan pembunuhan. Tapi polisi tidak bisa memproses lebih lanjut karena terduga pelaku sudah tewas. “Indonesia tidak mengenal proses pidana terhadap pelaku yang sudah mati (posthumous trial),” kata Reza.
Empat anggota keluarga terdiri atas ayah, ibu dan dua orang anak ditemukan sudah tidak bernyawa oleh petugas keamanan di lobby apartemen pada Sabtu (9/3/2024).
Saat ditemukan, keempat korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan dan kaki. Polisi menemukan ikatan tali yang putus pada tangan keempat korban, diduga tali tersebut terikat pada tangan sebelum melakukan aksi bunuh diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemenlu Singapura: Riza Chalid Tidak Berada di Singapura dan Sudah Lama tidak Memasuki Singapura
- Kemenkes Siapkan Pemeriksaan Lanjutan untuk 52,1 Persen Siswa SR yang Sudah Ikut CKG
- Mulai 2026, Tak Perlu ke Donohudan, Jemah Haji dari DIY Bisa Berangkat dari Bandara YIA
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah Capai Rp66.960 per Kg, Bawang Merah Rp45.590 per Kg
- Semeru Pagi Ini Dua Kali Erupsi dengan Tinggi Letusan hingga 1.000 Meter
Advertisement

Pemkab dan DPRD Sleman Bakal Hidupkan Kembali Aktivitas Perdagangan di Pasar Godean
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Ungkap Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Penumpang Citilink di Bandara Soetta Berprofesi sebagai Dokter
- Tim SAR Gabungan Berangkat ke Rinjani Evakuasi Pendaki Asal Swiss
- Perayaan 80 Tahun Kemerdekaan Indonesia Bakal Dilakukan di Jakarta
- Kasus Pelecehan Penumpang Citilink, Tersangka Lulusan Sekolah Kedokteran Hewan
- Liga Rias Pengantin Nusantara Beri Ruang Pria Kembangkan Kemampuan Merias dengan Gaya Tradisional
- Kasus Pencucian Uang, KPK Dalami Kepemilikan Kebun Sawit Milik Sekretaris MA Nurhadi
- Rapor Pendidikan Indonesia 2025 Diluncurkan, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement