Advertisement

Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri

Sholahuddin Al Ayyubi
Kamis, 17 Juli 2025 - 11:27 WIB
Jumali
Alasan Kejagung Belum Berencana Jemput Paksa Riza Chalid di Luar Negeri Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) berharap tersangka Mohamad Riza Chalid kooperatif di kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik belum berencana melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka Mohamad Riza Chalid, namun dipanggil secara patut terlebih dulu.

Advertisement

"Ada tahapannya nanti, kami berharap sih dia kooperatif ya," kata Anang, dikutip Kamis (17/7/2025).

BACA JUGA: Kejagung Buru Riza Chalid

Anang menuturkan bahwa tim penyidik Kejagung sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka atas nama Mohamad Riza Chalid ke kediaman pribadinya.

Anang meminta tersangka Mohamad Riza Chalid agar kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi di PT Pertamina pada pekan depan.

"Sudah dikirimkan surat undangan untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan," tuturnya.

Menurut Anang, tersangka Mohamad Riza Chalid saat ini tengah berada dan tinggal di luar negeri. Namun Anang masih belum mengetahui secara persis di negara mana tersangka itu tinggal.

"Dari informasi yang kami terima, memang ada di negara lain. Tapi nanti kami coba pastikan lagi ke negara-negara tetangga," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus Rekening Penerima Bansos Digunakan untuk Judol, Mensos: Kami Bakal Periksa Pendamping PKH

Jogja
| Kamis, 17 Juli 2025, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang

Wisata
| Selasa, 15 Juli 2025, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement