Advertisement

Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Jadi Kasus Terbanyak di Mahkamah Syariyah di Aceh

Newswire
Selasa, 05 Maret 2024 - 13:07 WIB
Maya Herawati
Kasus Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual Jadi Kasus Terbanyak di Mahkamah Syariyah di Aceh Ilustrasi kasus Pemerkosaan - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, NAGAN RAYA—Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual menjadi kasus terbanyak yang masuk dan ditangani Mahkamah Syar’iyah (MS) Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh pada 2022-2023.

“Rata-rata hukuman yang kami jatuhkan terhadap terdakwa pemerkosa ini paling rendah 150 bulan penjara atau maksimal 200 bulan kurungan penjara,” kata Hakim Juru Bicara Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Anase Syukriza, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Ia menyebutkan, putusan mahkamah yang mengadili pelanggar syariat Islam tersebut, sesuai dengan Pasal 50 Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Bahkan, lanjut dia, dalam memutuskan setiap perkara pemerkosaan di mahkamah, majelis hakim tetap berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa pelaku pemerkosaan memang harus dihukum pidana penjara.

BACA JUGA: Harga Beras Masih Mahal di DIY, KPPU Memantau Ketat

Dalam memutuskan setiap perkara yang disidangkan di pengadilan/Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, majelis hakim tetap mengacu pada fakta persidangan dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di masing-masing perkara yang diadili.

Anase menjelaskan pada 2023, pihaknya mengadili 11 perkara terkait pelanggaran syariat Islam di antaranya tujuh perkara (kasus) pemerkosaan, dua perkara khalwat, satu perkara pelecehan seksual, serta satu perkara maisir (judi).

Sedangkan pada 2022, lembaga peradilan tersebut juga menerima dan mengadili 11 perkara, di antaranya terdiri dari empat perkara pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa, dua perkara yang dilakukan oleh anak di bawah umur. Kemudian tiga perkara maisir (judi), serta dua perkara pelecehan seksual.

Sedangkan pada triwulan pertama 2024, lembaga tersebut baru menerima pendaftaran satu perkara pelecehan seksual.

Anase juga menjelaskan sebagian besar perkara pemerkosaan yang diadili di lembaga peradilan tersebut, dijatuhi hukuman kurungan penjara minimal 150 bulan dan maksimal 200 bulan penjara, dengan mempertimbangkan fakta persidangan dan tuntutan jaksa.

Beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa, telah sesuai aturan hukum penerapan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.

Selain itu, beratnya hukuman penjara yang dijatuhkan kepada setiap terdakwa pemerkosaan, diharapkan dapat memberikan efek jera, tidak mengulangi perbuatannya dan memberi pelajaran kepada masyarakat luas agar tidak mudah melakukan tindak pidana pemerkosaan.

Selain itu, rata-rata pelaku pemerkosaan yang selama ini disidangkan di pengadilan setempat, dilakukan oleh orang terdekat korban atau telah menjalin pertemanan dengan korban, atau orang yang selama ini dikenal oleh korbannya, demikian hakim Anase 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement