Advertisement
Tegas di Mahkamah Internasional! Menlu Retno Minta Israel Segera Mundur dari Gaza

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi secara tegas mengatakan Israel harus segera mundur dari Gaza tanpa syarat sebagai konsekuensi dari pendudukan ilegal. Pernyataan itu disampaikan di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag Belanda, pada Jumat (23/2/2024). Menlu RI menyampaikan argumennya sebagai masukan, untuk memperkuat Advisory Opinion oleh Mahkamah Internasional.
Retno menegaskan harus menghentikan secara total, tanpa syarat dan segera semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki. Kehadiran pasukan Israel yang terus berlanjut di Tepi Barat dan Gaza, mustahil untuk melihat kepatuhan Israel terhadap kewajibannya. Menurutnya sangat penting bagi Israel untuk menarik mundur pasukannya.
Advertisement
BACA JUGA : Anggota Kongres Yahudi Desak Presiden AS Joe Biden Upayakan Gencatan Senjata di Gaza
"Mengingat sifat ilegal dari pendudukan tersebut, penarikan pasukan Israel tidak boleh dilakukan dengan prasyarat atau tunduk pada negosiasi apapun. Mereka harus mundur sekarang! Saya ulangi, mereka harus mundur sekarang juga!," katanya kepada awak media dari Den Haag, Jumat (23/2/2024).
Adapun terdapat dua aspek utama pernyataan lisan Indonesia yang disampaikan oleh Retno, pertama dari sisi yurisdiksi, dan kedua dari sisi substansi. “Saya mulai argumentasi pertama, yaitu terkait yurisdiksi. Saya menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki yurisdiksi untuk memberikan advisory opinion. Saya juga menegaskan tidak ada alasan apapun bagi Mahkamah Internasional untuk tidak memberikan opini-nya karena ini sudah sesuai dengan yurisdiksi hukum Mahkamah Internasional," ucapnya.
Ia menjelaskan tiga alasan di balik argumen tersebut. Pertama, pemberian Advisory Opinion tidak mengganggu proses negosiasi perdamaian, karena menurutnya untuk saat ini memang tidak ada proses negosiasi yang sedang berlangsung antara pihak yang berkonflik. "Sebaliknya, yang terjadi adalah Israel terus-terusan melanggar semua ketentuan hukum internasional dan tidak menghiraukan keputusan Dewan Keamanan PBB," ucapnya.
Kedua, dia menyampaikan Advisory Opinion Mahkamah Internasional tidak ditujukan untuk mengambil kesimpulan akhir dari konflik tersebut saat ini, karena solusi konflik hanya dapat dilakukan melalui perundingan. Meski begitu, menurutnya Advisory Opinion tersebut akan mempermudah Majelis Umum PBB dalam mengambil sikap sesuai fungsinya terkait konflik Israel-Palestina.
“Ketiga, Advisory Opinion Mahkamah Internasional akan secara positif membantu proses perdamaian dengan cara mempresentasikan elemen hukum tambahan bagi penyelesaian konflik secara menyeluruh," ujarnya.
Selanjutnya, argumen kedua adalah mengenai substansi. Menlu menyampaikan bahwa Mahkamah Internasional telah secara jelas menyatakan Palestina berhak untuk menentukan nasibnya sendiri, sehingga hal ini tidak lagi menjadi isu. "Berbagai Keputusan DK PBB dan SMU PBB juga memperkuat hal tersebut. Pemenuhan hak tersebut menjadi kewajiban bagi semua [Erga Omnes]," ujarnya.
Dia menyampaikan empat alasan untuk argumennya tersebut. Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT) atau Wilayah Pendudukan Palestina.
“Di sini saya tambahkan argumentasi bahwa pemerintah pendudukan memiliki kewajiban hukum untuk menjadikan pendudukannya, bersifat sementara. Namun Israel telah menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian dari wilayah pendudukan itu sendiri," ucapnya.
Ketiga, dia menyampaikan bahwa Israel terus memperluas pemukiman ilegal. Kebijakan Israel memindahkan penduduknya ke wilayah pendudukan dan secara paksa memindahkan bangsa Palestina dari wilayah pendudukan sangat berlawanan dengan aturan dasar dalam Hukum Humaniter Internasional. "Israel melanggar pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat di mana Israel merupakan negara pihak konvensi tersebut," tegasnya.
Keempat, dia menyampaikan bahwa Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina. Hal ini menurutnya terlihat dari diberlakukannya dua rezim kebijakan yang berbeda untuk warga Yahudi dengan warga Palestina. Dia menekankan bahwa ini jelas merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Di akhir pernyataan lisan, saya tegaskan bahwa tidak ada satupun negara yang berada di atas hukum. Setiap manusia, tanpa kecuali, dilindungi oleh hukum. Saya juga menegaskan jangan sampai masyarakat internasional terus membiarkan Israel melanjutkan tindakan-tindakan ilegalnya. Saya tutup pernyataan lisan saya dengan mengatakan bahwa dunia dan masyarakat internasional memiliki harapan besar terhadap Mahkamah Internasional," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Periksa Kepala Divisi PSBI Setelah Pulang dari Ibadah Haji
- Komandan Senior Korps Garda Revolusi Iran Gugur Akibat Serangan Rudal Israel di Teheran
- Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Bidik Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
Advertisement

Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 26 Juni 2025: Dari Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Isu Ekonomi dan Korupsi Jadi Prioritas Masyarakat Indonesia Tahun 2025
- Israel dan Iran Saling Klaim Kemenangan
- SAR Temukan Pendaki Asal Brasil Dalam Kondisi Meninggal Dunia di Gunung Rinjani
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
- 364.580 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Terjual Periode Libur 19-30 Juni 2025
- Kemendikdasmen Buka Layanan Aduan SPMB
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
Advertisement
Advertisement