Advertisement
Sampah Putung Rokok Cemari Laut, Ini Zat-Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai
![Sampah Putung Rokok Cemari Laut, Ini Zat-Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai](https://img.harianjogja.com/posts/2024/02/21/1165639/rokok-ilustrasi-freepik.png)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Konsumsi tembakau di Indonesia menempati nomor 3 di dunia, sekitar 322 miliar batang per 2020. Akibatnya ada sekitar 107.333 ton sampah puntung rokok yang dihasilkan. Sayangnya, sampah puntung rokok belum menjadi perhatian karena ukurannya yang kecil dan bercampur dengan sampah lainnya, tidak terkelola sehingga berakhir di sungai dan laut.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, mendorong pemerintah memperhatikan masalah penanganan sampah puntung rokok karena melepaskan zat kimia berbahaya dan selulosa asetat atau plastik yang membahayakan ekosistem laut. "Apalagi Indonesia sudah berkomitmen dan terlibat aktif dalam pembentukan perjanjian internasional yang mengikat secara hukum untuk mengakhiri polusi plastik," kata Lisda Sundari dalam keterangan, di Jakarta, Rabu (21/2/2024).
Advertisement
Berdasarkan data Dirjen Bea dan Cukai, konsumsi tembakau di Indonesia menempati nomor 3 di dunia, mencapai 322 miliar batang per tahun 2020. "Ini berpotensi menghasilkan sekitar 107.333 ton sampah puntung rokok. Namun, sampah puntung rokok belum menjadi perhatian, karena ukurannya yang kecil dan bercampur dengan sampah lainnya, tidak terkelola sehingga berakhir di sungai dan laut," katanya.
Baca Juga
Diduga karena Puntung Rokok, Hotel di Jakarta Kebakaran hingga Tewaskan 3 Orang
Benarkah Puntung Rokok Jadi Media Penularan Covid-19?
Ada Asbak dan Puntung Rokok di Sekolah, Langsung Diskualifikasi
Sampah puntung rokok menyumbang 5% hingga 9% sampah dan sekitar 4,5 triliun puntung rokok yang dibuang sembarangan setiap tahunnya yang berakhir ke lautan. Puntung rokok yang dibuang mengeluarkan bahan kimia dan logam berat dalam kadar tinggi yang mudah mencemari tanah, dan air, serta membunuh mikroorganisme dan hewan air.
Sementara Asisten Deputi Pengelolaan Sampah dan Limbah Kemenkomarves, Rofie Alhanif, mengatakan pencemaran sampah plastik laut merupakan isu global, termasuk di Indonesia yang disebut sebagai salah satu negara penyumbang terbesar kebocoran sampah plastik ke laut.
Menurut Rofie Alhanif, hingga akhir 2022, Indonesia sudah berhasil mengurangi sekitar 35% kebocoran sampah plastik ke laut dibandingkan dengan baseline data 2018. "Puntung rokok merupakan salah satu jenis sampah yang banyak ditemukan di sungai dan laut, akibat dibuang sembarangan dan belum dapat dikelola dengan baik. Mengingat puntung rokok mengandung ribuan zat kimia dan plastik yang membahayakan lingkungan, sudah barang tentu sampah puntung rokok yang bocor ke laut, akan membahayakan ekosistem laut," kata Rofie Alhanif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PBNU dan PKB Masih Saja "Perang Dingin", Ini yang Jadi Biangnya
- PSI Resmi Umumkan Nama Calon Kepala Daerah yang Diusung, Ini Daftarnya
- PBNU Siapkan Panitia Khusus untuk Mengembalikan PKB ke NU, Ini Alasannya
- BPK Temukan Masalah di Sistem Keuangan Haji Terpadu
- Air Bersih di IKN Bisa Langsung Diminum Dialirkan dari IPA Sepaku
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182727/ka-yia-xpress.jpg)
Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Program Makan Bergizi Prabowo-Gibran Diklaim Mampu Menumbuhkan Agro Industri di Perdesaan
- Korban Tewas Kerusuhan di Bangladesh Mencapai 201 Orang, Sebagian Besar Luka Tembak
- Bolone Mase "Gibran" Dukung Dico di Pilwalkot Semarang
- PBB: Korban Jiwa Dampak Panas Ekstrem Diperkirakan Mencapai 500 Ribu Orang Pertahun
- Museum Song Terus Menambah Keberagaman Wisata di Pacitan
- Kejagung Limpahkan Tersangka Direktur SMIP ke Kejari Pekanbaru dalam Kasus Importasi Gula
- MUI Kaji Kemungkinan Dapat Ikut Mengelola Tambang
Advertisement
Advertisement